SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 1.159 pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sidoarjo menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat, yang diserahkan dalam upacara di alun-alun Kabupaten Sidoarjo, Kamis (14/4). Seiring kenaikan pangkat ini, para PNS tersebut diminta menggenjot kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah, tugas-tugas pelayanan publik serta pemerintahan dan pembangunan harus dapat dilaksanakan secara profesional, jujur, adil dan merata.
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
"Saya berharap, dengan diterimanya SK kenaikan pangkat tersebut dapat lebih memacu semangat PNS untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi. Selain itu, saya meminta para PNS untuk tidak berpuas diri dengan apa yang telah dicapai saat ini," kata Saiful saat menjadi inspektur upacara penyerahan SK kenaikan pangkat.
Selain itu, Bupati Saiful Ilah juga menegaskan kalau proses kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS bukan semata-mata karena hak, yang diberikan selama empat tahun sekali. Tetapi karena prestasi dan pengabdian dalam mengemban tugas negara dengan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Jadi SK kenaikan pangkat tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada PNS, yang telah berhasil mengemban serangkaian tugas dan tanggungjawab serta kewajibannya dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang
"Untuk itu ke depan, saya minta kepada seluruh PNS yang ada dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh rasa tanggung jawab," tegasnya.
Apalagi kata Saiful, dengan perkembangan teknologi informasi, inovasi profesionalitas, efesiensi PNS dalam menjalankan kegiatan dan layanan publiknya yang akan meninggalkan penggunaan kertas atau paperless.
"Oleh karena itu, dengan kerja keras dan kebersamaan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, akan bisa mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang inovatif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan," tandas Abah Saiful, panggilan karib H Saiful Ilah.
Baca Juga: Pastikan Layanan Kesehatan Optimal, Pjs Bupati Sidoarjo Sidak RSUD Notopuro
Sementara itu, Kabid Mutasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo Toto Basuki mengatakan periode kenaikan pangkat dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada bulan April dan Oktober.
"Pada periode April tahun 2016 ini, proses kenaikan pangkat tidak lagi menggunakan berkas berupa kertas, namun menggunakan dokumen elektronik atau ‘paperless’," katanya.
Tahun ini, Pemkab Sidoarjo memberikan SK kenaikan pangkat sebanyak 1.159 PNS mulai golongan IV sebanyak 34 orang, golongan III sebanyak 552 orang, golongan II sebanyak 475 orang dan golongan I sebanyak 98 orang.
Baca Juga: Siang-Malam, Plt Bupati Sidoarjo Sisir Warga yang Butuh Bantuan
Menurutnya, jabatan struktural, kenaikan pangkatnya, berlaku secara berkala tiap 4 tahun, otomatis. "Beda dengan fungsional yang kenaikan pangkatnya tidak tergantung periode 4 tahunan, tapi bisa lebih cepat dengan capaian kinerjanya," jlentreh Toto Basuki. (sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News