PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jalan ambles di Dusun Dondong, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, tepatnya di Km 33, sepertinya masih menjadi pekerjaan rumah (PR) cukup rumit bagai pemerintah setempat. Sebab, hingga detik ini, rencana relokasi jalur tersebut masih memunculkan teka-teki.
Sekalipun sudah terpasang jembatan darurat, akan tetapi tersedianya infrastruktur non permanen itu, belum sepenuhnya bisa menyelesaikan persoalan terhadap kelancaran jalur transportasi yang menghubungkan dua kabupaten tersebut.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Kasie Jalan, UPT. Dinas Bina Marga, Pemprov Jatim, Budi Hari Santoso, mengatakan, detik ini pihaknya baru melaksanakan pematokan lokasi. "Kita baru menentukan trase jalan. Setelah itu segera dilaksanakan pematokan," katanya, Jumat (15/4).
Setelah tahap pematokan selesai, selanjutnya tim appraisal (penaksir) akan turun lapangan guna menentukan harga ganti rugi lahan yang akan dibebaskan tersebut.
"Dari langkah pematokan itu akan diketahui, lahan-lahan mana yang akan dibebaskan, serta bukti kepemilikannya. Setelah itu tim penaksir akan turun lapangan dan menentukan nilai ganti ruginya," jelas Hari.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Saat ditanya keterlibatan pihak-pihak dalam proses pembebasan lahan, Hari menegaskan, sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim, pihaknya akan menggandeng beberapa satuan kerja terkait dilingkup Pemkab Pacitan. Termasuk instansi dibawah lembaga atau kementerian juga akan dilibatkan.
"Kita juga akan menggandeng Bagian Pemerintahan, Setkab Pacitan, pihak kecamatan setempat dan BPN. Jadi bukan hanya kami (Dinas Bina Marga, Pemprov Jatim) saja yang terlibat dalam proses pengadaan tanah nantinya," tegasnya. (pct1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News