JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kali ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) benar-benar ditantang nyalinya. Pengamat ekonomi Yanuar Rizky meminta Ahok berhenti mengomentari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau tidak terima, hentikan komentar ke sana-ke mari, gugat saja ke MK,” kata Yanuar saat dihubungi.
BPK secara institusi adalah pilar lembaga tinggi negara. Jika ada yang tak beres, ucap Yanuar, seharusnya dilaporkan secara hukum, bukan malah dikomentari yang bisa merendahkan konstitusi negara. "BPK itu ada dalam pasal UUD 45, bukan lembaga yang bisa sembarangan dinilai pakai opini," ujar Yanuar.
Baca Juga: Politikus PDI Perjuangan Ungkap Alasan Ahok Layak Maju di Pilgub Sumut 2024
Dalam dunia akuntan, tutur Yanuar, perselisihan hasil audit dilakukan peer review. Jadi, jika ada pengaduan terhadap hasil audit, ruangan yang tepat untuk menyelesaikannya adalah Mahkamah Konstitusi. Hanya, Mahkamah tak bisa menilai proses audit, karena itu hanya bisa dilakukan dalam proses peer review.
Yanuar menjelaskan, hasil audit adalah kesimpulan proses audit selama pemeriksaan. Jika ada masalah dalam prosesnya, itu terkait dengan pelaksanaan di lapangan. Hal itu hanya bisa dinilai dengan review oleh auditor lain, yakni BPK negara lain, yang dalam Undang-Undang BPK harus atas perintah Dewan Perwakilan Rakyat.
Maka, dalam hal ini, Mahkamah hanya akan menilai apakah proses yang dilakukan sudah mengacu pada undang-undang yang berlaku. “Kalau sudah ke undang-undang yang berlaku, ya, kesimpulan audit akan menjadi benar," tuturnya Yanuar.
Baca Juga: Viral Ahok Bilang Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, PAN pun Bereaksi
Beberapa hari lalu, Ahok mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa atas kejanggalan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang kini dalam penyelidikan lembaga antirasuah. Di sana, mantan Bupati Belitung itu mengatakan hasil audit BPK ngawur.
Menurut Ahok, BPK menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang dianggap tidak sesuai dengan konteks pembelian lahan RS Sumber Waras. Sementara itu, BPK menghilangkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 bahwa boleh membeli lahan di bawah 5 hektare. "Jadi itu apa dianggap tindak kriminal juga?" ucap Ahok.
Ahok siap membawa kisruh hasil audit ini ke ranah hukum. "Jadi (BPK) enggak usah cari alasan yang lain. Sesuai dengan temuan, Anda kan mengatakan ada kerugian. Kalau enggak mau kalah, ya sudah dibawa ke pengadilan saja," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat, 15 April 2016.
Baca Juga: Ahok Pengibar Politik Identitas Tingkat Tinggi, Pernah Diberi Gelar Sunan Kalijodo
Sementara Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis mengatakan kisruh hasil audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras merupakan drama yang dibuat Ahok. Harry meminta Ahok segera menuntut BPK ke pengadilan bila tidak terima dengan hasil audit itu.
"Ini cuma menambah drama supaya koran laku," kata Harry dalam acara “Pro-Kontra Audit Sumber Waras” di Warung Daun, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu, 16 April 2016. Harry meminta Ahok tidak banyak berbicara di media massa dan langsung menggugat hasil audit kepada pengadilan jika memang merasa dirugikan.
Hal yang serupa pun diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon. Politikus Partai Gerindra ini mengatakan polemik Sumber Waras yang berlarut-larut disebabkan drama yang dibuat Ahok. "Ini drama satu babak yang dilakukan Ahok. Dia kira dia akan survive di drama satu babak ini?" ujar Fadli.
Baca Juga: Ahok Mencari Pemimpin Bersih
Fadli menegaskan, laporan audit BPK bukan tentang masalah pribadi. Namun ia mempermasalahkan sikap Ahok yang dinilainya arogan. Apalagi Ahok juga memaki lembaga pemerintah lain melalui media. "Tinggal gugat saja, silakan ke pengadilan, banyak yang menggugat dan alhamdulillah gugatan mereka tidak berhasil," tutur Harry.
Beberapa hari lalu, Ahok mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa atas kejanggalan pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang kini dalam penyelidikan lembaga antirasuah. Di sana, mantan Bupati Belitung itu mengatakan hasil audit BPK ngawur.
Dalam kesempatan lain, Ahok mengatakan BPK menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang dianggap tidak sesuai dengan konteks pembelian lahan. Adapun BPK menghilangkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 bahwa boleh membeli lahan di bawah 5 hektare. "Jadi itu apa dianggap tindak kriminal juga?" ucap Ahok.
Baca Juga: Kampung Akuarium Digusur Ahok, Kini Tanahnya Dibawa Anies ke IKN, Apa Maksudnya?
Ahok siap membawa kisruh hasil audit ini ke ranah hukum. "Jadi (BPK) enggak usah cari alasan yang lain. Sesuai dengan temuan, Anda kan mengatakan ada kerugian. Kalau enggak mau kalah, ya sudah, dibawa ke pengadilan saja," ujar Ahok di kantornya di Balai Kota Jakarta Pusat, Jumat, 15 April 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News