JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ramainya kabar sudah turunnya surat eksekusi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tentang akan dieksekusinya Kepala Disperindag dan ESDM Pemkab Jember Achmad Sudiono, membuat sebagian orang dekat dan kepala SKPD di lingkungan Pemkab Jember bertanya-tanya. Achmad Sudiono, terpidana kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2010, ternyata sampai saat ini santai-santai aja di rumahnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, sampai saat ini masih belum berani untuk melakukan eksekusi karena yang bersangkutan. Sebab, Kejari Jember belum menerima surat pemberitahuan dilakukannya eksekusi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Kepada awak media Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Asih SH, membenarkan jika pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari Pengadilan Tipikor untuk melaksanakan eksekusi.
Asih menjelaskan, sebenarnya Kejari Jember saat ini sudah menerima surat tembusan dari putusan MA. Surat tersebut berisi bahwa MA telah menolak upaya Kasasi dari terpidana Ahmad Sudiyono.
"Sudah saya beritahu pengacara Ahmad Sudiono kalau Kejari Jember dapat surat dari MA. Dia mengatakan, kalau pihaknya sampai saat ini masih belum menerima surat tembusan penolakan dari MA. Karena telah menjadi hak terpidana, untuk memastikan apakah telah menerima surat pemberitahuan dar MA untuk dilakukannya eksekusi," ungkap Asih SH.
Baca Juga: Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
Untuk itu, Asih mengatakan pihaknya akan bertanya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk memastikan apakah pihak terpidana sudah menerima atau tidak surat dari MA.
Sementara Kuasa hukum Achmad Sudiono, Muhamad Nuril, siang (22/4) tadi menerangkan, hingga saat ini pihaknya mengaku masih belum menerima salinan keputusan MA. Ia juga mengungkapkan saat ini sedang ancang-ancang untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan MA yang dikabarkan telah terbit. (jbr1/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News