GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menyikapi serius Kian menjamurnya bangunan sarana perekonomian yang sudah berdiri di Kabupaten Gresik dan beraktivitas, namun tidak kantongi izin. Seperti rumah kos, property, pergudangan, pabrik, ruko (rumah toko), perkantoran, dan tempat sarana ekonomi lain.
Komisi A DPRD Gresik, yang membidangi perizinan memberikan atensi besar masalah tersebut. Sebab, banyak sarana ekonomi yang liar alias tidak berizin, mengakibatkan pendapatan Pemkab Gresik losing (kehilangan) sangat besar.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Jelas. Komisi A jelas menaruh perhatian besar atas banyaknya sarana perekonomian yang tidak berizin tersebut," kata Anggota Komisi A DPRD Gresik, Suberi, kemarin.
Menurut Suberi, menjamurnya sarana perekonomian yang tidak kantongi izin, tapi sudah beraktivitas, membuat beberapa sektor pendapatan Pemkab Gresik hilang.
Dampaknya, target pendapatan tidak bisa tercapai. Sebagai contoh pendapatan sektor IMB(Izin Mendirikan Bangunan).
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang ditangani BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) ini, pada saat pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2015 ditarget sebesar 175 miliar.
Kenyataannya, hanya mampu memberikan sumbangsi Rp 80,4 miliar atau 49,99 persen. " Ini kan konyol, " cetus politisi senior Partai Demokrat asal Kecamatan Sidayu ini.
Sumber permasalahannya adalah, karena banyak diketemukan bangunan sarana ekonomi seperti perumahan, ruko, perkantoran dan pergudangan di kawasan industri sudah berdiri, tapi belum dilengkapi dokumen IMB. "Makanya persoalan tersebut harus cepat ditangani, " jelasnya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Jika tidak segera ditangani, lanjutnya, bisa merembet terhadap pendapatan sektor lain. Misalnya, BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan sektor pendapatan terkait lainnya.
Suberi menyatakan, Komisi A terus mencari tahu penyebab lolosnya beberapa sektor pendapatan di tahun 2015, sehingga bisa dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan di tahun 2016.
Pada (21/4), misalnya, Komisi A DPRD Gresik lakukan sidak di tempat-tempat pembangunan property atau kawasan perumahan. Salah satu tempat yang disidak adalah, Perumahan Royal City, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Sidak tersebut diketahui, property milik PT Berkat Jaya Land itu diketahui tidak kantongi izin, baik IMB, Amdal maupun perizinan lain sebagai syarat property tersebut dibangun.
Karena itu, Komisi A merekomendasikan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terakait yakni, BPPM dan Satpol PP untuk sementara menghentikan aktivitas pembangunan property hingga pemiliknya melengkapi semua perizinan.
"Langkah-langkah seperti ini yang kami lakukan untuk mencegah hilangnya pendapatan dari sektor retribusi perizinan," terang anggota FPD DPRD Gresik ini.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Untuk itu, tambah Suberi, Komisi A meminta kepada BPPM agar lebih mengefektifkan kerja tim verifikasi perizinan. Tim yang meliputi BPPM, DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Dearah), Satpol PP, BLH (Badan Lingkungan Hidup), Dishub (Dinas Perhubungan), dibantu Asisten dan Staf Ahli, agar lebih diefektifkan lalukan verifikasi.
"Kalau tim verifikasi ini efektif lakukan verifikasi tempat-tempat sarana ekonomi yang tidak kantongi izin, kami yakin tidak ada ceritanya pendapatan sektor perizinan tidak memenuhi target, " pungkas Suberi. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News