TUBAN, BANGSANOLINE.com - Kabupaten Tuban bisa dikatakan darurat obat-obatan terlarang terutama pil koplo atau dikenal dengan pil karnopen. Pasalnya, peredaran obat daftar jenis G ini sudah merambah ke pelosok desa di kecamatan pinggiran.
Terbukti, seorang pengedar bernama Abdur Rohman (20) tertangkap petugas Kepolisian Sektor Rengel, Polres Tuban. Pemuda asal Dusun Beron, Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel tersebut ditangkap petugas saat menunggu pelanggannya. Dari tangan tersangk didapati sebanyak 215 pil koplo dan uang ratusan ribu yang disinyalir dari hasil penjualan.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
"Betul kami sudah menangkap pelaku pada saat sore hari di jalan Desa Sawahan menuju Ngasirejo, Kecamatan Rengel," terang Kapolsek Rengel, AKP Musa Bachtiar kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (23/4).
Lanjut Kapolsek, saat ini pihaknya tengah mengejar pelaku yang diduga kuat sebagi pengedar pil koplo itu.
"Selama ini memang hasil tangkapan barang bukti pil koplo belum banyak. Meski begitu petugas tetap akan mengejar para pengedar tersebut yang beraksi di Kecamatan Rengel," tegas perwira berkepala plontos ini.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan tersangka mendapatkan barang haram tersebut berasal dari sesorang yang berada di daerah Gang Sadar, Tuban. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut seharga Rp 400.000 per 215 butir. Sedangkan, bila dijual ke pelanggan akan mendapatkan untung sebesar Rp 60.000 per 215 butir.
"Biasanya tersangka ini juga melayani eceran," pungkas Musa sapaan akrabnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News