Terbitkan Perpres Reklamasi Teluk Jakarta, Jokowi Larang Swasta Terlibat

Terbitkan Perpres Reklamasi Teluk Jakarta, Jokowi Larang Swasta Terlibat Sekda DKI Jakarta usai diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pembahasan Raperda Reklamasi Pesisir Utara Jakarta, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4). foto merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembangunan tanggul raksasa dan reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, swasta dilarang ikut terlibat dalam megaproyek tersebut. Untuk itu, Presiden Joko Widodo direncanakan bakal menerbitkan aturan main.

Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Rabu (27/4). "Itu kan ada dua proyek besar di situ, Giant Sea Wall dan Reklamasi 17 pulau. Kalau terpisah-pisah seperti sekarang persoalannya juga bisa macam-macam, juga pembiayaannya tidak bisa dikaitkan," tegas Darmin dikutip merdeka.com.

"Presiden menyatakan disatukan perencanaannya. Tapi kan perencanannya semuanya. Tanahnya pembiayaan bisa dirancang ulang. Tapi berarti akan ada Peraturan Presiden yang baru."

Terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi telah meminta Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil membuat rencana induk untuk mengintegrasikan proyek tanggul raksasa dan reklamasi.

"Presiden telah memberikan arahan kepada Bappenas, selama moratorium reklamasi enam bulan ini, untuk menyelesaikan planing besarnya antara program tanggul raksasa dengan reklamasi 17 pulau," ujarnya di Kantor Presiden.

Selain itu, menurut Pramono, megaproyek ini bakal dikendalikan penuh oleh pemerintah pusat, dan tiga pemerintah daerah: DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Ini artinya, swast dilarang terlibat.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengelar rapat terbatas bertema reklamasi Jakarta atau national capital integrated coastal development (NCICD). Dalam ratas tersebut, juga dihadiri pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden mengatakan, datangnya pimpinan lembaga antirasuah tersebut, tidak terkait dengan masalah hukum yang sampai saat ini masih berjalan soal adanya suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

"Jadi, jangan dipersempit yang berkaitan dengan reklamasi Jakarta dan pada sore hari ini kita tidak berbicara masalah hukum yang berkaitan dengan reklamasi, Meskipun di sini kita undang KPK," ujar Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/4) dilansir okezone.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO