Terbitkan Perpres Reklamasi Teluk Jakarta, Jokowi Larang Swasta Terlibat

Terbitkan Perpres Reklamasi Teluk Jakarta, Jokowi Larang Swasta Terlibat Sekda DKI Jakarta usai diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pembahasan Raperda Reklamasi Pesisir Utara Jakarta, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4). foto merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembangunan tanggul raksasa dan reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, swasta dilarang ikut terlibat dalam megaproyek tersebut. Untuk itu, Presiden Joko Widodo direncanakan bakal menerbitkan aturan main.

Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Rabu (27/4). "Itu kan ada dua proyek besar di situ, Giant Sea Wall dan Reklamasi 17 pulau. Kalau terpisah-pisah seperti sekarang persoalannya juga bisa macam-macam, juga pembiayaannya tidak bisa dikaitkan," tegas Darmin dikutip merdeka.com.

Baca Juga: Status Cekal Berakhir, Aguan Hanya Sebatas Saksi

"Presiden menyatakan disatukan perencanaannya. Tapi kan perencanannya semuanya. Tanahnya pembiayaan bisa dirancang ulang. Tapi berarti akan ada Peraturan Presiden yang baru."

Terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi telah meminta Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil membuat rencana induk untuk mengintegrasikan proyek tanggul raksasa dan reklamasi.

"Presiden telah memberikan arahan kepada Bappenas, selama moratorium reklamasi enam bulan ini, untuk menyelesaikan planing besarnya antara program tanggul raksasa dengan reklamasi 17 pulau," ujarnya di Kantor Presiden.

Baca Juga: Negara Bahaya, Aguan Bebas ke LN, Sunny Hilang, Mahfud MD: Mana Grand Corruption-nya

Selain itu, menurut Pramono, megaproyek ini bakal dikendalikan penuh oleh pemerintah pusat, dan tiga pemerintah daerah: DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Ini artinya, swast dilarang terlibat.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengelar rapat terbatas bertema reklamasi Jakarta atau national capital integrated coastal development (NCICD). Dalam ratas tersebut, juga dihadiri pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden mengatakan, datangnya pimpinan lembaga antirasuah tersebut, tidak terkait dengan masalah hukum yang sampai saat ini masih berjalan soal adanya suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Baca Juga: Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Abaikan Perintah Presiden

"Jadi, jangan dipersempit yang berkaitan dengan reklamasi Jakarta dan pada sore hari ini kita tidak berbicara masalah hukum yang berkaitan dengan reklamasi, Meskipun di sini kita undang KPK," ujar Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/4) dilansir okezone.

Selain KPK, rapat tersebut juga dihadiri oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat dikonfirmasi, Ahok mengatakan dirinya akan menjelaskan secara gamblang detail-detail tentang proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta itu. "Aku nanti jelasin soal reklamasi yang kemarin saja," kata Ahok.

Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Menteri BUMN Rini Soemarno.

Baca Juga: Bos Agung Podomoro Land Dituntut 4 Tahun Penjara

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan suap Rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saefullah diperiksa sebagai saksi selama sekira sembilan jam oleh penyidik KPK dan dicecar sebanyak 16 pertanyaan menyangkut Raperda untuk Teluk Jakarta yang diduga ada praktik suap.

"Iya, 16 pertanyaan. Saya enggak hafal satu-satu. Saya yang draftnya hilang enggak hafal," ujar Saefullah di pelataran Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4) dikutip dari okezone.

Baca Juga: Rizal Ramli Minta Ahok Belajar Jadi Pemimpin, Jangan Terus Seret Nama Presiden

Saefullah menjelaskan, beberapa pertanyaan mengacu pada draft Raperda yang membahas soal kontribusi dari pengembang untuk melakukan pembangunan di pulau yang telah direklamasi.

"Itu kan di dalam draft, kita di draf awal itu Pasal 116 itu memang sudah bunyi diusulan kita (Pemprov DKI) itu 15 persen. Jadi kan ada tiga, ada kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi. Kalau kewajiban, itu merupakan fasos fasum di pulau-pulau itu. Kemudian kalau ditambah kontribusi, itu 5 persen," jelasnya.

Dirinya menuturkan, dalam draft Raperda yang diajukan oleh eksekutif, terdapat tambahan 15 persen untuk tambahan kontribusi, dan dalam pembahasan tersebutlah yang menyita waktu cukup panjang antara DPRD dan eksekutif.

Baca Juga: Disebut Dapat Rp 392 M, Ahok Marah, Mau Gugat Koran Tempo dan PT APL

"Kita sempat sampai sepakat bahwa mengenai kontribusi tambahan ini akan diatur melalui Pergub. Kita sudah laporkan kepada Gubernur. Intinya, tidak setuju kalau diatur di pergub. Tapi karena alot, beliau sempat setuju," tukasnya. (mer/dtc/okz/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO