BENGKULU, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo ikut angkat bicara terkait tragedi yang menimpa Yuyun, seorang siswi SMP di Bengkulu yang tewas dengan tragis setelah diseret 14 pemuda ke dalam hutan dan diperkosa bergilir dalam kondisi tangan terikat.
Jokowi meminta pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dihukum berat. Dia menilai Yuyun adalah generasi penerus yang harus dilindungi.
Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri
"Kita semua berduka atas kepergian Yuyun yang tragis. Tangkap dan hukum pelaku seberat-beratnya. Perempuan dan anak-anak harus dilindungi dari kekerasan," tegas Presiden melalui akun Twitter @jokowi.
Merespon perintah Presiden, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, mengatakan selain dipenjara, 14 pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun juga akan diberi hukuman tambahan berupa kebiri.
Menurutnya, hukuman kebiri akan dilakukan dengan cara memberikan zat kimia untuk mengistirahatkan libido para pelaku dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
"Zat kimia itu untuk mengistirahatkan dulu libido tersangka. Ya bisa 10 tahun, 12 tahun, hingga 15 tahun," ungkap Khofifah, saat ditemui di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Jumat (6/5).
Dia menambahkan, hukuman itu merupakan salah satu bentuk untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemerkosa Yuyun.
Selain itu, efek jera kepada pelaku pemerkosa juga akan diberikan dengan cara memajang foto mereka di ruang-ruang publik atau tempat umum.
Baca Juga: Bejat! Ustaz Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Pamekasan
"Foto tersangka pemerkosaan yang dipajang itu terhitung sejak Februari 2015 sampai sekarang," tegas Khofifah.
Khofifah menerangkan, pemberlakukan hukuman tambahan itu, saat ini masih digodok secara bersama. Namun, dia menegaskan, hukuman tambahan itu akan diterapkan kepada para pelaku pemerkosaan.
Seperti diketahui, Mensos kemarin mendatangi Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu. Mensos menemui 12 orang pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun.
Baca Juga: Perkosa Bergilir Teman Wanita saat Mabuk, 4 Remaja di Tangerang Dijadikan Tersangka
Khofifah ditemani Gubernur Bengkulu, Ridwan Muktii langsung masuk ke Mapolres Rejang Lebong. “Tujuan ke Polres, kita ingin ketemu dengan anak-anak itu,” ujar Khofifah.
Dari informasi yang dihimpun, Khofifah mengajak bicara para pelaku yang mendekam di sel. Namun pelaku yang beberapa masih berusia remaja, hanya terdiam dan menunduk.
“Terhadap apa yang menimpa ananda Y, saya rasa kita hadir semua di sini kepada warga bangsa. Kita prihatin, kita sedih atas kematian yang menimpa ananda Y,” ujar dia.
Baca Juga: Dewan Minta Polisi Sebarkan Foto 6 DPO Pemerkosa Gadis 13 Tahun Lewat Medsos
“Apa yang harus kita lakukan sebagai bangsa, pemerintah menyiapkan regulasinya. Masyarakat juga harus menyiapkan proteksi yang bisa melindungi seluruh warga bangsa terutama anak-anak,” imbuh Khofifah.
Menurutnya, kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami Yuyun gadis usia 14 tahun mengagetkan semua pihak. Pasalnya, gadis tersebut diperkosa oleh 14 orang yang rata-rata masih di bawah umur di tengah hutan kawasan Rejang Lebong, Bengkulu. Dia menambahkan, hukuman penjara saja tidak cukup untuk membuat jera para pelaku.
"Hukuman biasa tidak menjerakan para pelaku. Tapi strick punishment dan hukuman sosial dengan dipampang muka-muka mereka di tempat umum dan media sosial agar ada efek jera," kata Khofifah.
Baca Juga: Hasil Visum Gadis yang Diperkosa 9 Orang Beda, Dewan Geruduk RSUD Sampang
Hukuman kebiri dengan operasi pemutusan syaraf libido atau mengoleskan zat kimia tertentu dengan efek bisa 10, 12 hingga 50 tahun juga pantas diberikan bagi pelaku kejahatan rudapaksa tersebut.
"Berbagai hukuman tersebut, agar ada berdampak efek jera bagi pelaku dan tidak menjadi residivis, serta bisa menghentikan langkah orang yang akan melakukan perbuatan serupa," harapnya.
Khofifah juga berencana mengunjungi kediaman Yuyun dalam waktu dekat. Tim Kemensos sendiri sudah melakukan kunjungan ke rumah orangtua Yuyun.
Baca Juga: Gadis 13 Tahun di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan 9 Orang
"Insya Allah saya akan mengunjungi dan bertakziyah ke rumah duka keluarga YY dan tim Kementerian Sosial (Kemsos) sudah berada di lokasi," katanya.
Sedangkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menegaskan, orangtua para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP berusia 14 tahun, di Bengkulu, ikut bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan anaknya.
Menurut Yohana, para orangtua remaja pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun terancam dipidana 3 tahun penjara dan denda R p70 juta.
Baca Juga: Hebat, Janda di Surabaya Gagalkan Pecobaan Pemerkosaan, Begini Kisah Keberaniannya
"Orangtua pelaku yang masih anak-anak bisa kena UU Perlindungan Anak dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 70 juta," kata Yohana dalam pertemuannya dengan orang tua Yuyun di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Yohana, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, orangtua pelaku kejahatan. yang masih anak-anak bisa kena hukuman karena dianggap lalai. Mengenai hal ini, dia mengaku akan mengkaji untuk membuat tuntutan terhadap orang tua pelaku.
Kejadian ini, ucap Yohana, harus menjadi pembelajaran bersama, sehingga ke depan orang tua dapat mengawasi anak-anaknya sebaik mungkin dan terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan. (mer/det/yah/tic/kcm/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News