Jadwal Paripurna LKPJ Wali Kota Batu masih Belum Jelas

Jadwal Paripurna LKPJ Wali Kota Batu masih Belum Jelas

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Batu belum menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwal kembali rapat paripurna, tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Batu. Hingga kini, belum jelas kapan paripurna LKPJ Wali Kota Batu akan diselenggarakan.

Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono mengatakan, rapat Banmus rencananya baru akan digelar pada tanggal 9 Mei 2016. Hal itu dilakukan untuk menanti dan menyesuaikan waktu dari Pemkot Batu agar tidak lagi terjadi penundaan.

Baca Juga: Peringati HKN Ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer

"Bulan April lalu rapat Banmus kalau tidak salah digelar hingga empat kali dan semua jadwal paripurna gagal dilaksanakan. Makanya nanti dalam rapat Banmus sudah ada kepastian rapat Paripurna bisa dilaksanakan dan tidak lagi ada penundaan," kata Hari Danah Wahyono, Minggu (8/5).

Dijelaskan Hari Danah, sekarang ini Pimpinan DPRD masih berusaha meminta kepastian akan pelaksanaan rapat Paripurna DPRD dari Pemkot Batu. Terutama terkait dua Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda UKM dan Raperda Pengarusatamaan Gender. Di mana Pemkot Batu masih terus berusaha menyempurnakan dua Raperda tersebut sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya nanti.

"Bila dua Raperda inisiatif sudah sempurna maka paripurna DPRD bisa digelar dengan agenda LKPJ dan pengesahan dua Raperda menjadi Perda. Karena anggota DPRD tetap menginginkan dua Raperda itu bisa disahkan sehingga LKPJ juga bisa disampaikan Wali Kota," tandas Hari Danah Wahyono.

Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

Kabag Humas Pemkot Batu, Sinal Abidin mengatakan, tim Otoda Pemkot Batu sekarang ini masih terus berupaya menyempurnakan dua Raperda inisiatif DPRD tersebut. Terutama terkait pasal-pasal yang dinilai bisa menimbulkan persoalan di belakang hari.

Salah satunya terkait kewajiban pengusaha menyediakan tempat 20 persen bagi UKM. Pasal tersebut dirasa kurang jelas maksudnya yakni 20 persen dari luas bangunan atau 20 persen dari luas tanah tempat usaha.

"Bapak Wali Kota meminta ada kejelasan soal pasal seperti itu agar nantinya tidak memberatkan pelaku usaha dan investor. Untuk itulah, sampai sekarang belum ada kepastian kapan dua Raperda itu selesai disempurnakan dan siap disahkan dalam rapat paripurna bersamaan dengan penyampaian LKPJ Wali Kota Batu," tutur Sinal Abidin. (lih/thu/rev).

Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO