Polres Batu Bidik Dua Kasus Korupsi, Termasuk Kasus Tukar Guling Dadaprejo

Polres Batu Bidik Dua Kasus Korupsi, Termasuk Kasus Tukar Guling Dadaprejo Kapolres Batu, AKBP Leo Simarmata.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dua kasus korupsi tengah dibidik oleh Polres Batu, melalui jajarannya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Leo Simarmata beberapa waktu lalu.

Salah satunya adalah dugaan kasus korupsi tukar guling tanah kas Desa Dadaprejo, yang saat ini sudah menjadi kelurahan. Meski saat ini, kasus tersebut belum naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya

Leo Simarmata menjelaskan alasannya, kenapa status kasus tersebut belum sampai ke penyidikan disebabkan, hingga saat ini kasus tersebut belum lengkap baik bukti maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polres Batu. Kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim.

Dari situ disimpulkan kasus belum lengkap sehingga belum bisa masuk dalam proses penyidikan. "Kami saat ini masih terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi," kata Leo Simarmata, Senin (9/5).

Dari hasil audit BPK juga belum menunjukkan terjadinya kerugian negara secara jelas. Di mana BPK sebatas menengarai ada ketidak beresan (kejanggalan) dari kasus tukar guling aset tanah kelurahan Dadaprejo.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Penyidik masih akan klarifikasi kepada BPK terkait hasil audit tersebut. Apakah kasus itu hanya miss-manajemen sebagai kesalahan administrasi atau memang ada kerugian negara. Bila masuk kerugian negara tentu akan langsung dimasukkan ke unit tipikor untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Jadi untuk kasus tukar guling aset tanah itu masih ngambang semua. Belum ada kejelasan dari kasus tersebut, jawaban dari keterangan saksi masih itu-itu saja," ucap Leo Simarmata.

Meski demikian, dikatakan Leo, pihaknya akan terus berupaya menindaklanjuti kasus tersebut. Terlebih lagi, sejumlah pejabat Pemkot Batu juga telah diperiksa untuk memberi penjelasan terkait kasus tersebut sebagai saksi.

Baca Juga: Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020

Memang, diakui Leo, adanya unsur kejanggalan dalam proses tukar guling tanah yang diindikasikan oleh BPK yakni Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) jauh beda dari harga pasaran.

Dan tim Pemkot tidak menggunakan patokan harga pasar dalam proses tukar guling tanah tersebut. Akibatnya pihak ketiga yang melakukan tukar guling tanah dengan Pemkot Batu mendapat keuntungan cukup besar dari proses tersebut.

"Tapi itu sudah masuk dalam ranah teknis penyelidikan, dan kami tidak bisa mencampuri lebih jauh lagi karena itu menjadi independen penyidik," pungkasnya. (lih/thu)

Baca Juga: Dugaan Tipikor Pungutan Pajak BPHTB oleh BKAD Kota Batu Masuk Tahap Penyidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO