Pembunuh dan Pemerkosa Yuyun Divonis 10 Tahun, Presiden Minta Pelaku Dikebiri

Pembunuh dan Pemerkosa Yuyun Divonis 10 Tahun, Presiden Minta Pelaku Dikebiri Para tersangka pemerkosaan dan pembunuhan saat disidang di PN Curup, Rejanglebong, Bengkulu, Selasa (10/5). foto: merdeka.com

BENGKULU, BANGSAONLINE.com - Sidang putusan terhadap tujuh dari 12 terdakwa kasus dan pembunuhan Yuyun, pelajar SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, berlangsung siang tadi (10/5) di Pengadilan Negeri Curup. Pihak kepolisian mengawal ketat jalannya sidang.

Selain divonis penjara 10 tahun, mereka diharuskan ikut hukuman pelatihan kerja dan wajib membayar uang biaya perkara oleh majelis hakim.

Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri

"(Vonis) Hukuman pelatihan kerja selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Heny Farida, saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rejanglebong, Bengkulu, Selasa (10/5).

Hakim ketua Heny Farida yang dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin, juga membebankan para terpidana wajib membayar denda masing-masing sebesar Rp 2.000.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang akan dijalani para pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana 10 tahun penjara yang dikenakan dan seterusnya menetapkan para anak pelaku agar tetap berada di dalam tahanan.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara

Sebelumnya, sebanyak 12 tersangka ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding tujuh diantaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding.

Sedangkan lima tersangka lainnya Tomi Wijaya (19) alias Tobi dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Jalannya sidang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat kasus ini disorot banyak pihak.

Baca Juga: Bejat! Ustaz Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Pamekasan

"Kami menurunkan satu pleton personel (sekitar 200 orang) untuk mengamankan berlangsungnya sidang," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto.

Ratusan masyarakat dari berbagai kalangan, dan organisasi wanita, seperti Woman Crisis Centre (WCC), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta masyarakat umum se kabupaten Rejang Lebong (RL), memang berkumpul di halaman Pengadilan Negeri (PN) Klas 1B Curup.

Masyarakat yang menyaksikan sidang dengan agenda sidang putusan 7 tersangka pelaku pemerkosa Yuyun meminta majelis hakim menghukum mati 7 tersangka tersebut.

Baca Juga: Perkosa Bergilir Teman Wanita saat Mabuk, 4 Remaja di Tangerang Dijadikan Tersangka

Menurut, Iis Bandrio, Ketua WCC Rejang Lebong, pihaknya meminta agar majelis hakim tidak mengurangi tuntutan 10 tahun perjara. “Kalau bisa hukumannya ditambah dengan hukuman kebiri,” ujarnya.

Selain itu, salah satu perwakilan masyarakat Rejang Lebong, Nurdin Sindak, juga menegaskan bahwa para pelaku mesti dihukum mati.

“Jika tidak demikian, maka masyarakat Rejang Lebong akan kembali bersuara melakukan aksi demostrasi, untuk menghukum para tersangka seberat-seberatnya atau setimpal dengan yang telah menimpa adinda kita Yuyun,” tegas Nurdin.

Baca Juga: Dewan Minta Polisi Sebarkan Foto 6 DPO Pemerkosa Gadis 13 Tahun Lewat Medsos

Pemerkosaan anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian tersebut memantik reaksi keras Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Jokowi bersikap keras terhadap kasus yang belakangan marak terjadi. Dia meminta agar kementerian terkait bersama Polri dan Kejaksaan Agung bersama-sama merumuskan sebuah hukuman yang sangat berat ke pelaku.

Hal ini agar dapat menimbulkan rasa takut bagi siapapun yang berniat melakukan kekerasan seksual.

"Ini betul-betul harus direaksi secara bersama-sama, komprehensif antar kementerian-kementerian yang terkait dengan Polri dan Kejaksaan. Karena ini kalau kita melihat angka-angka dan peristiwanya itu semakin hari semakin sangat mengkhawatirkan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/5).

Baca Juga: Hasil Visum Gadis yang Diperkosa 9 Orang Beda, Dewan Geruduk RSUD Sampang

"Agar Menko (PMK) mengkoordinasi ini agar ada sebuah keputusan yang betul-betul menjadikan efek jera bagi pelaku-pelaku dan bisa menghilangkan keinginan-keinginan calon-calon pelaku yang lain," tambahnya.

Jokowi menyatakan berkeinginan menjadikan kejahatan seksual masuk dalam kategori luar biasa. Maka dari itu, hukuman kepada para pelaku harus luar biasa pula. Jokowi meminta kepada menteri terkait untuk dapat sesegera mungkin menyelesaikan pembahasan mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kebiri.

"Saya ingin agar ini menjadi sebuah kejahatan yang luar biasa sehigga penanganannya dengan sikap luar biasa. Segera koordinasikan, termasuk di dalamnya dalam ratas mengenai UU Perppu kebiri," tegasnya.

Baca Juga: Gadis 13 Tahun di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan 9 Orang

Sementara Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menilai, hukuman 10 tahun penjara terhadap tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun di Bengkulu, sudah maksimal.

“Soal vonis ringan, kalau anak-anak kan pakai sistem peradilan anak, di mana masa hukumannya separuh dari hukuman orang dewasa. Ini sudah maksimal dari masa hukuman 20 tahun di KUHP menjadi separuhnya, yaitu 10 tahun,” jelas Khofifah di Istana Negara.

Khofifah mengakui, sulit menyebut vonis itu memenuhi rasa keadilan, atau tidak. Sebab, aturan hukum yang ada mengatur demikian. Selain itu, para pelaku masih tergolong anak-anak, sehingga pasal yang digunakan juga harus menyesuaikan.

Baca Juga: Hebat, Janda di Surabaya Gagalkan Pecobaan Pemerkosaan, Begini Kisah Keberaniannya

“10 tahun itu sudah maksimalnya. Kita tidak bisa bilang ini, bagaimana dengan rasa keadilan, atau derita yang dialami korban dan keluarga. Inilah realitas yuridis saat ini,” ungkap Khofifah.

Dia memaparkan rencana pemerintah untuk merancang aturan hukuman tambahan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, di samping pidana penjara dan denda. Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang sedang dibahas kementerian terkait.

“Makanya, ada arahan Presiden soal kemungkinan disiapkan Perppu, karena kegentingan ini membutuhkan Perppu. Kalau pakai revisi, otomatis ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan dibahas kembali bersama DPR,” jelas Khofifah. (det/rol/mer/tic/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswi Baru Asal Banyuwangi Diperkosa 2 Kali oleh Pemilik Kos di Bangkalan Saat Sedang Haid':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO