Pembunuh dan Pemerkosa Yuyun Divonis 10 Tahun, Presiden Minta Pelaku Dikebiri

Pembunuh dan Pemerkosa Yuyun Divonis 10 Tahun, Presiden Minta Pelaku Dikebiri Para tersangka pemerkosaan dan pembunuhan saat disidang di PN Curup, Rejanglebong, Bengkulu, Selasa (10/5). foto: merdeka.com

BENGKULU, BANGSAONLINE.com - Sidang putusan terhadap tujuh dari 12 terdakwa kasus dan pembunuhan Yuyun, pelajar SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, berlangsung siang tadi (10/5) di Pengadilan Negeri Curup. Pihak kepolisian mengawal ketat jalannya sidang.

Selain divonis penjara 10 tahun, mereka diharuskan ikut hukuman pelatihan kerja dan wajib membayar uang biaya perkara oleh majelis hakim.

"(Vonis) Hukuman pelatihan kerja selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Heny Farida, saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rejanglebong, Bengkulu, Selasa (10/5).

Hakim ketua Heny Farida yang dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin, juga membebankan para terpidana wajib membayar denda masing-masing sebesar Rp 2.000.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang akan dijalani para pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana 10 tahun penjara yang dikenakan dan seterusnya menetapkan para anak pelaku agar tetap berada di dalam tahanan.

Sebelumnya, sebanyak 12 tersangka ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding tujuh diantaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding.

Sedangkan lima tersangka lainnya Tomi Wijaya (19) alias Tobi dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Jalannya sidang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat kasus ini disorot banyak pihak.

"Kami menurunkan satu pleton personel (sekitar 200 orang) untuk mengamankan berlangsungnya sidang," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto.

Ratusan masyarakat dari berbagai kalangan, dan organisasi wanita, seperti Woman Crisis Centre (WCC), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta masyarakat umum se kabupaten Rejang Lebong (RL), memang berkumpul di halaman Pengadilan Negeri (PN) Klas 1B Curup.

Masyarakat yang menyaksikan sidang dengan agenda sidang putusan 7 tersangka pelaku pemerkosa Yuyun meminta majelis hakim menghukum mati 7 tersangka tersebut.

Menurut, Iis Bandrio, Ketua WCC Rejang Lebong, pihaknya meminta agar majelis hakim tidak mengurangi tuntutan 10 tahun perjara. “Kalau bisa hukumannya ditambah dengan hukuman kebiri,” ujarnya.

Selain itu, salah satu perwakilan masyarakat Rejang Lebong, Nurdin Sindak, juga menegaskan bahwa para pelaku mesti dihukum mati.

Lihat juga video 'Mahasiswi Baru Asal Banyuwangi Diperkosa 2 Kali oleh Pemilik Kos di Bangkalan Saat Sedang Haid':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO