SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan di bawah umur, baik pelaku maupun korbannya, terjadi di Kota Surabaya. Korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP, ironisnya, dari delepan pelaku ada yang masih duduk di kelas 3 SD. Pengakuan para pelaku, persetubuhan itu dilakukan pada korban hampir setiap hari sejak bulan April lalu. Sebelum persetubuhan, korban selalu dicekoki pil koplo (dobel L).
Kedelapan pelaku tersebut adalah MI (9) murid SD kelas 3, MY (12) kelas 6 SD, BS (12) kelas 5 SD. Selanjutnya, JS (14), AD (14) keduanya duduk di kelas 3 SMP serta LR (14), HM (14) dan AS pelaku utama. Ketiganya masih duduk di kelas 3 SMP, semuanya adalah bertetangga warga Jalan Kalibokor Kencana Gg 1 dan 2 Surabaya.
Baca Juga: Kenal di Instagram, Wanita di Surabaya Diperkosa dan Disodomi Pria Ngaku Bos Kuliner
"Tiga pelaku sudah kita amankan. Tiga pelaku lainnya yang duduk SMP dan kini masih ditunggu, karena masih ujian nasional," kata petugas.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, selain tersangka, korban saat ini juga mengalami kecanduan pil koplo karena biasa diberi oleh tersangka utama AS. AS mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari toko ataupun apotek di daerahnya. Kedelapan tersangka dijemput satu per satu dari sekolah masing-masing.
"Korban biasa dibelikan pil koplo oleh AS. Kalau tidak diberi AS, korban membeli sendiri, dia mencari uang dengan meminta-minta di daerah makam Ngagel," kata Ruth Yeni, Kamis (12/5).
Baca Juga: Oknum Anggota Polsek Sawahan yang Dilaporkan Cabuli Anaknya ternyata Tokoh Masyarakat di Kampung
Karena korban sering mendapatan tindakan asusila serta berkumpul sama delapan pelaku yang masih berstatus pelajar ini, maka pencabulan pun dilakukan secara bergantian.
"Para pelaku ini menyetubuhinya di balai RW Kalibokor dan stasiun Rel KA Jalan Ngagel secara bergantian," terang dia.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Iman Sumantri mengatakan, penyebab aksi pencabulan anak yang dilakukan sejumlah anak di Surabaya karena para pelaku umumnya adalah pecandu pil koplo.
Baca Juga: Oknum Polisi Polsek Sawahan Cabuli Putri Tirinya Selama 4 Tahun, Dilaporkan Mertua yang juga Polisi
Bahkan korban sudah pernah dicabuli oleh pelaku utama AS sejak usia 4 tahun. Persetubuhan layaknya suami istri baru dilakukan ketika korban kelas 6 SD dan sejak itu mulai kecanduan pil koplo.
Pelaku dan korban ini juga kurang mendapat perhatian dari orang tua. Faktor lain karena kurangnya komunikasi yang instens terhadap anak-anak mereka.
“Tanpa komunikasi yang intensif, maka kejadian seperti ini bisa saja terjadi di manapun. Orang tua harus terus memantau dan mengawasi,perubahan setiap perilaku dan kebiasaan dari anak secara tiba-tiba bisa menjadi pemicunya," jelas Kapolrestabes.
Baca Juga: Miris, Warga Keputih Surabaya Perkosa Anak Tiri dan Aniaya Istri Muda
Semua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku meskipun kedelapan tersangka masih dibawah umur. Pasal yang dikenakan adalah pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancamannya penjara hingga 15 tahun. (eko/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News