GRESIK, BANGSAONLINE.com - Meski sudah dinyatakan dihentikan dan tidak boleh melanjutkan antivitas karena tidak ada izin, manajemen PT BJL (Berkat Jaya Land) selaku pengembang perumahan Royal City Menganti, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti tetap melanjutkan pembangunan.
Kondisi ini tentu membuat Komisi A DPRD Gresik yang membidangi perizinan ini berang. "Maunya apa pengembang perumahan Royal City Menganti ini," kata anggota Komisi A DPRD Gresik, Wongsonegoro, kemarin.
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, 51 Penghuni Perum Graha Persada Indah Regency Diwajibkan Bayar IPL
Karena itu, lanjut Wongso, pihaknya meminta kepada Satpol PP agar menghentikan pembangunan perumahan Royal City Menganti yang tetap berlanjut. "Satpol selaku penegak Perda (peraturan daerah) harus menghentikan pembangunan perumahan tersebut," pinta politisi muda Golkar asal Kecamatan Menganti ini.
Sementara Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro mengaku pihaknya sudah melayangkan SP (Surat Peringatan) I penghentian pembangunan perumahan kepada manajemen. Namun, kata Agung, sejauh itu, SP tersebut tidak diindahkan oleh pihak manajemen. "Mereka tetap nekat membangun meski sudah kami layangkan SP I," kata Agung Endro, Jumat (13/5).
Sesuai prosedur, jika SP I tidak diindahkan, maka Satpol PP melayangkan SP 2. "Untuk SP 2-nya, kemarin sudah kami layangkan," jelas Agung.
Baca Juga: Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama
Nah, jika SP 2 tersebut tetap tidak diindahkan oleh pihak manajemen PT BJL, maka Satpol PP akan layangkan SP 3, sekaligus sebagai bentuk upaya lakukan penutupan dan penghentian pembangunan properti tersebut.
"Ya kalau sudah 3 kali kita kasih SP, langsung kita eksekusi berupa penghentian pembangunan properti," pungkasnya.
Sementara Kepala Bidang Perizinan pada BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, Farida Haznah Ma'ruf menyatakan pihak manajemen PT BJL sudah datang ke BPPM untuk menanyakan soal perizinan pasca disidak.
Baca Juga: Jaga Ketersediaan Air, JITUT di Desa Pandu Gresik Direvitalisasi
Saat itu, lanjut Farida, pihak PT BJL menunjukkan block plan perumahan yang akan dibangun. "Pihak manjemen bilang akan membangun rumah di areal seluas 4 hektare," kata Farida.
Faridah menambahkan, dirinya telah meminta kepada manajemen PT BJL selaku pengembang perumahan Royal City Menganti agar melengkapi semua perizinan. Dia juga meminta agar manajemen membangun atau menyediakan fasum seperti lahan masuk perumahan, tempat ibadah, makam dan RTH (ruang terbuka hijau). "Manajemen berjanji memenuhinya," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD Gresik yang membidangi perizinan sidak di Perumahan Royal City, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti. Hasilnya, diketahui bahwa property milik PT Berkat Jaya Land itu diketahui tidak kantongi izin.
Baca Juga: Pembangunan TPST Ditolak Warga Sidomukti, Dewan Panggil Kepala DLH Gresik
Properti yang baru kantongi IPR (Izin Peruntukkan Ruang) itu sudah membangun puluhan rumah. Padahal, susuai aturan hal itu tidak boleh. "Makanya, hasil sidak tersebut Komisi D merekomendasikan agar perumahan tersebut ditutup," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News