GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik merespons tindakan PT Megatama Bumi Permai (MBP), selaku pengembang Perumahan Green Prambangan Residence (GPR) di Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, yang memasang papan larangan di atas lahan fasilitas umum (fasum) untuk makam.
Anggota Fraksi Golkar, Ahmad Nurhamim, menuding tindakan tersebut merupakan pelecehan terhadap lembaga DPRD Gresik. Pasalnya, PT MBP tak menjalankan keputusan pemerintah soal lahan fasum untuk makam perumahan.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Apalagi, PT MBP tidak pernah hadir dalam tiga kali panggilan yang dilayangkan DPRD untuk hearing soal fasum di Perum GPR.
"Sikap PT Megatama yang sudah tiga kali kami panggil tapi mangkir ini kami anggap bentuk pelecehan lembaga DPRD Gresik," ucap Ahmad Nurhamim kepada HARIAN BANGSA, Minggu (22/9/2024).
Bahkan, Nurhamim menyebut langkah PT MBP memasang papan larangan di lahan fasum adalah tindakan nekat. Ia menganggap PT MBP tidak mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Kami bisa menggunakan hak kami dengan minta Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda) untuk menghadirkan manajemen PT MBP," tandasnya.
Pria yang karib disapa Anha tersebut menyampaikan, pemakaman warga perum GPR yang meninggal pada Jumat (19/9/2024) lalu di fasum makam seluas 2.000 m2 sudah bisa menjadi penanda bahwa lahan tersebut merupakan fasum.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Hal itu sebagaimana yang telah ditetapkan Pemkab Gresik, sekaligus sesuai siteplan dalam perangkat perizinan yang telah dikeluarkan.
"Yang penting di fasum itu sudah ada jenazah yang dikebumikan, sebagai tanda lahan tersebut fasum makam warga Perum GPR," terang Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Calon Wakil Ketua DPRD Gresik ini menyampaikan, di lahan Perumahan GPR belum ada pembangunan baru yang dilakukan oleh pengembang PT MBP. "Masih perumahan lama yang dibangun oleh pengembang yang lama," ungkapnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Sementara Anggota Fraksi Gerindra, Mohammad Zaifudin, menyampaikan pihaknya sudah pernah mengundang pihak-pihak terkait saat mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal fasum makam di Perum GPR. Namun, pihak PT MBP selaku pengembang tidak hadir.
Permasalahan tersebut pun menjadi pekerjaan rumah (PR) Komisi I DPRD Gresik periode 2019-2024 hingga purna tugas. "Biar nanti komisi I setelah terbentuk menindaklanjutinya lagi," tuturnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Zaifudin menyampaikan, banyak perumahan di Kabupaten Gresik yang juga tidak menyediakan fasum untuk makam. Padahal, itu merupakan kewajiban pengembang.
Tidak hanya itu, lanjut Zaifudin, banyak pengembang yang langsung pergi dan tidak menyerahkan ke pemerintah perumahan begitu pembangunan selesai.
"Sehingga, pemerintah tidak bisa masuk untuk memberikan bantuan terhadap fasiltas umum maupun fasilitas sosial (fasos). Kasihan warganya harus iuran untuk perbaikan ketika ada kerusakan fasum dan fasos," ungkapnya.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
"Ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Gresik untuk dituntaskan, jangan dibiarkan berlarut-larut," sambungnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra, Lutfi Dawam, berjanji akan menindaklanjuti persoalan fasum makam di Perum GPR setelah dirinya dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD dan terbentuknya alat kelengakapan DPRD (AKD).
Dawam mengibaratkan konflik fasum makam antara pengembang dan penghuni perumahan GPR seperti gunung es.
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
"Ketika satu mencair, semuanya juga ikut mencair. Satu terungkap, maka akan mengungkap kasus serupa di perumahan lain," cetusnya.
Pihaknya, mendengar banyak pengembang properti di Gresik yang tidak menyediakan fasum berupa makam. Sehingga, warga yang perumahan yang meninggal harus dibawa pulang ke kampung halaman untuk dimakamkan.
Atau biasanya dimakamkan ke tempat pemakaian umum (TPU) sekitar dengan membayar sejumlah uang.
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, 51 Penghuni Perum Graha Persada Indah Regency Diwajibkan Bayar IPL
"Ini kan miris, makanya PR ini harus dituntaskan oleh pemerintah," pungkas Dawam. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News