Dikarantina karena Narkoba, Kasatpol PP Nganjuk Tetap Dinas

Dikarantina karena Narkoba, Kasatpol PP Nganjuk Tetap Dinas

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Terbukti menggunakan narkoba saat tes urine yang dilakukan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Nganjuk beberapa waktu lalu, SH, Kasatpol PP dikirim ke ANKN di Sidoarjo untuk rehabilitasi sosial. Tetapi Jumat (13/5) lalu, saat demo honorer K1 di Pendopo Pemkab, SH ikut menemui perwakilan demo, bersama Kakesbangpolinmas Abdul Wakid, dan staf ahli pembangunan.

”Lho katanya di karantina, kok masih aktif bertugas,” celetuk satu peserta demo.

Baca Juga: Satpol PP Nganjuk Ajak Masyarakat Ikut Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Untuk memastikan hal itu, bangsaonline.com konfirmasi ke Asik Ismoyo, Kepala UPT ANKN Sidoajo, Sabtu (14/5) tempat SH dikabarkan dikarantina. Dalam keterangan melalui ponselnya, Ismoyo membenarkan kalau SH, Kasatpol PP Nganjuk, saat ini menjadi pasien rehabilitasi sosial ANKN Sidoarjo.

Ismoyo menjelaskan, yang dimaksud karantina atau rehabilitasi bukanlah penjara, tetapi untuk memulihkan ketergantungan pengunaan narkoba, supaya pasien tidak lagi sebagai pengguna narkoba aktif. Ismoyo menandaskan, SH bukanlah sebagai pengguna aktif yang harus dilakukan pengobatan serius, sehingga harus dilakukan rehabilitasi.

“Sesuai hasil asessment, dia dikategorikan sebagai pengguna yang bertaraf biasa. Maka, SH diizinkan untuk melakukan rawat jalan seminggu sekali,” kata Ismoyo.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Bupati Nganjuk Sebut Peran Media Begitu Penting

Ditanya bagaimana pengawasan kepada pasien, apakah dipastikan tidak menggunakan lagi, Ismoyo menambahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan datang ke Nganjuk untuk melakukan test urine dadakan kepada pasien.

”Kami akan melakukan test urine secara dadakan ke tempat di mana pasien bekerja, dan itu tidak kami jadwalkan,”ungkap dia.

Dan apabila terbukti masih sebagai pengguna maka pihaknya akan langsung melakukan karantina terhadap pasien. Ditanya berapa lama pasien terbebas dari ketergantungan narkoba, Ismoyo menjawab, masing-masing pasien memiliki ketergantungan berbeda. ”Kadang ada 3 bulan, tetapi ada juga yang hingga 6 bulan,” terang dia.

Baca Juga: Gandeng BNNK, Daop 7 Madiun Gelar Tes Narkoba

Seperti diberitakan sebelumnya saat BNNK melakukan tes urine terhadap pegawai di lingkup Pemkab Nganjuk, BNNK menemukan 3 oknum pegawai yang menggunakan narkoba. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan dua di antaranya sesuai petunjuk dokter diperbolehkan mengunakan obat sejenis narkoba, tetapi SH yang terbukti sebagai pengguna, oleh BNK langsung dikirim ke ANKN Sidoharjo untuk mendapatkan penanganan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Nganjuk Ringkus 15 Pengedar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO