JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Maskapai Lion Air kembali berulah. Setelah sebelumnya mereka melakukan keterlambatan akibat pilot mogok, kali ini Lion Air dengan ceroboh membiarkan penumpang penerbangan internasional tidak melewati imigrasi.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maryati Karma menjelaskan pemerintah sudah menyiapkan sejumlah sanksi.
Baca Juga: Lagi, Kejutan dari Dapil Jatim VIII, Suara Gus Irfan Menyalip, Suara Bos Lion Air Melompat
Jika sebelumnya hukuman untuk Lion Air tidak boleh membuka rute baru, akibat dari kesalahan barunya, beberapa rute penerbangan Lion dicabut oleh Kementerian Perhubungan.
"Sudah dikasih sanksi dan rutenya sudah sebagian akan dicabut. Banyaklah saya juga ga ingat ada data-datanya," ujar Maryati di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Maryati menjelaskan sanksi yang diberikan kepada maskapai Lion Air akibat dari akumulasi dari kesalahan-kesalahan sebelumnya.
Baca Juga: Kejutan Dapil Neraka Jatim VIII, Bos Lion Air Lompat ke Nomor 2, Nasdem Geser PDIP, PKS Depak PAN
Menurut Maryati, hukuman tersebut pantas diberikan agar maskapai tidak sembarangan beroperasi.
"Dicabut. Dari delay yang sebelumnya dari yang 2016, ini memang harus dibenahi," ungkap Maryati.
Maryati menambahkan Kementerian Perhubungan sudah seharusnya bertanggung jawab atas kecerobohan Lion Air selama ini.
Baca Juga: Dapil Setan! Suara Menteri dan Bos Lion Air Dikalahkan Suara Putra Kiai, Incumbent Terancam Tumbang
Dengan adanya hukuman untuk Lion Air, Maryati berharap maskapai tersebut bisa lebih disipilin dalam bekerja.
"Kita sebagai pembina ya tugasnya membina, jadi baru kita ini kan, istilahnya ya kita cabut semua rutenya," kata Maryati.
Sebelumnya diketahui Pesawat Lion Air JT 161 terbang dari Singapura, tanggal 10 Mei 2016 jam 18.50 WIB mendarat di bandara Soekarno Hatta pulul 19.35 WIB.
Baca Juga: Pemilik Maskapai Lion Air Nyaleg Lewat PKB Dapil Jatim, Berapa Raihan Suaranya?
Pesawat tersebut mendarat di remote area Terminal 1, dan oleh bus Lion diturunkan di T1.
Secara prosedural pesawat internasional landing di runway 1, parkir di apron/remote area terminal 2.
Akibatnya nyaris beberapa penumpang internasional Lion keluar dari Terminal 1, alias tidak lolos dari pemeriksaan imigrasi.
Baca Juga: Lion Air dan Wings Air Masuk Kategori 10 Maskapai Terburuk di Dunia
Pihak Lion Air pasrah menunggu sanksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal insiden salah terminal pada Selasa 10 Mei 2016 yang menghebohkan.
"Belum (ada sanksi), tapi nanti katanya akan diberikan sanksi dan kami diminta memperbaiki manajemen," jawab Direktur Operasional Lion Air, Daniel Putut, saat ditanya soal sanksi dari Kemenhub.
Daniel menjelaskan hal itu usai dipanggil Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo terkait kasus salah terminal di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016). Pertemuan Kemenhub dengan pengelola maskapai swasta terbesar di Indonesia itu berlangsung pukul 10.00-12.00 WIB.
Baca Juga: Lion Air JT330 Alami Gangguan Mesin: Para Penumpang Ucap Rasa Syukur Saat Pesawat Dapat Mendarat
Ditanya apakah ada karyawan Lion yang dipecat karena insiden ini, Danit menjawab, "Hingga saat ini saya belum melaksanakan apa-apa. Belum mengambil keputusan apa-apa. Tapi kami sedang dalami bersama pihak Imigrasi. Kalau memang terbukti bersalah harus kami hukum".
"Kami jelas pasti akan ada rapat BOD (Board of Director) hari ini pukul 14.00 WIB. Kami akan rapat apa yang harus kami perbaiki. Didalami seperti apa di rapat direksi. Kami ingin terbaik. Ingin tetap melayani karena kami masih diperlukan. Kami perbaikan secara serius," tegas Daniel.
Sanksinya bakal berat?
Baca Juga: Tak Jadi Pailit, Garuda Hidup Lagi, Tapi Lion Air Terlanjur Merasuk ke Semua Rute
"Saya belum terima, nanti kan ada rilis (dari Kemenhub), tanya aja. Tadi cuma disampaikan akan ada sanksi, ya kami tunggulah," jawabnya.
Bila benar ada sanksi, sanksi baru ini turun setelah sanksi Kemenhub ke Lion Air yang melarang membuka rute baru setelah delay panjang imbas pilot mogok pekan lalu.
"Ya itu yang kami terima. 6 Bulan nggak buka (rute baru) karena kami memang belum ada rencana buka rute baru. Pokoknya apa pun keputusan regulator kami hormatlah," tutur dia.
Baca Juga: Di Angkasa, Pramugari Citilink Salat Nyelempit, ini Penampakannya, Berapa Gaji Mereka?
Kasus salah terminal ini terjadi pada 10 Mei malam. Pesawat JT 161 yang baru saja landing dari Singapura parkir di remote area atas arahan ATC. Pesawat ini posisinya berdekatan dengan pesawat yang bertolak dari Padang. Kesalahan muncul ketika penumpang dibawa sopir bus menuju terminal. Seharusnya penumpang dari luar negeri dibawa ke terminal internasional, tapi malah dibawa ke terminal domestik yang tidak memerlukan proses Imigrasi, karena sopir mengira penumpang itu berasal dari Padang. Kasus ini baru ramai setelah heboh di media sosial pada Sabtu (15/5) malam.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo mengatakan hingga hari ini, masih ada empat orang penumpang Lion Air masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi."Ada 16 yang keluar dari Terminal 1, 12 penumpang sudah melapor, empat yang belum yakni tiga WNI dan satu WNA Hongaria," ujar Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Senin (16/5/2016).
Menurut Kemenhub, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2015, persoalan penumpang tersebut menjadi tanggung jawab maskapai.
"Jadi airlines harus membawa penumpang sampai ke Imigrasi," kata Suprasetyo.
Namun, keterangan berbeda terlontar dari Direktur Operasional dan Airport Service Lion Air Daniel Putut.
Menurut dia, 182 penumpang pesawat JT 161 Singapura-Jakarta, termasuk 16 penumpang yang keluar dari Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sudah diantar ke Terminal 2 untuk pemeriksaan imigrasi.
"Sudah semua. Tetap (melalui) imigrasi," kata Daniel.
Terkait satu WNA Hongaria yang masuk ke Indonesia tanpa proses pemeriksaan imigrasi itu, Kemenhub sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Hongaria di Indonesia untuk melacak keberadaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News