GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD dan Pemkab Gresik akhirnya memutuskan melanjutkan pembahasan 10 Raperda (rancangan peraturan daerah) dalam rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Prakarsa Pemerintah dan Tanggapan Pemerintah atas Ranperda Inisiatif DPRD, di ruang paripurna, Selasa (17/5).
Namun, ada catatan yang perlu dilakukan oleh DPRD maupun Pemkab Gresik untuk penyempurnaan Raperda tersebut.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Pemkab Gresik melalui Plt Sekda Bambang Isdianto menyatakan merespon dan mendukung 7 Raperda Inisiatif yang diajukan DPRD. Namun, kata Bambang, ada catatan yang perlu dilakukan DPRD untuk penyempurnaan.
Di antaranya Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2011, tentang pajak daerah, perlu diperhatikan pengelompokan zona NPOP karena regulasi belum ada.
Selanjutnya Raperda tentang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Raperda tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas, dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010, tentang pengelolaan sampah.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Ranperda ini sangat penting untuk dilanjutkan karena perkembangan Gresik sangat pesat," jelasnya.
Untuk Raperda tentang pembentukan peraturan desa, Bambang menyatakan ada beberapa pasal yang perlu diperbaiki. Sedangkan untuk Raperda tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran BUMDes, tambah Bambang, bahwa di Permendes nomor 4 tahun 2015, tidak dijumpai pasal yang mengatur tentang pembubaran BUMDes.
"Karena itu, eksekutif menyarankan ada tambahan bab yang mengatur pembubaran BUMDes. Sehingga dokumen aset bisa dipertanggungjawabkan setelah adanya pembubaran," terangnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Begitu juga dengan Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen, eksekutif juga mendukung. Namun harus ditambahkan materi pengawasannya," pungkasnya.
Sementara tujuh fraksi DPRD Gresik, yakni FPG, FPKB, FPPP, FGerindra, FPDIP, FPD, dan FPAN, dalam PU (Pandangan Umum) menyatakan setuju agar pembahasan 3 Ranperda usulan eksekutif, yakni Raperda tentang susunan organisasi tata kerja desa, Raperda tentang pengganti urusan pemerintah menjadi wewenang Kabupaten Gresik, Raperda tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan, untuk dibahas.
Namun, mereka ada yang menyoroti soal minimnya Raperda yang diajukan eksekutif pada tahap awal ini. "Mengapa Raperda yang diajukan eksekutif hanya 3 di tahap awal ini. Padahal ada 17 Raperda yang masuk Prolegda. Ini menunjukkan eksekutif tidak serius," kata juru bicara FKB, Ruspandi Sunaryo. (hud/rev)
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News