
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik kian gencar melakukan uji emisi mobil dinas (Mobdin). Kali ini, uji emisi kendaraan bermotor dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH), di halaman Kantor Bupati Gresik, Selasa (24/5).
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan BLH, Budi Raharjo, bahwa mobdin yang tidak lolos uji emisi akan diberikan surat rekomendasi perbaikan yang dikeluarkan oleh BLH.
“Kami rekomendasikan untuk perbaikan gratis, karena kami bekerjasama dengan salah satu perusahaan otomotif. Pemilik mobil hanya mengganti pembelian spare part sedangkan ongkos perbaikannya gratis," katanya.
Dia menjelaskan, pada uji emisi tahun 2016, BLH menyasar 230 kendaraan roda empat. Tidak hanya kendaraan dinas plat merah, kendaraan pribadi yang masuk areal halaman kantor Bupati Gresik langsung dijaring masuk untuk diperiksa gas buangnya.
Untuk kendaraan berbahan bakar bensin pembuatan 2007 ke atas gas buang Carbondioksida (CO) angka maksimal 1,5 dan gas Hidrocarbon (HC) angka maksimal 200.
Sedangkan kendaraan pembuatan di bawah tahun 2007, angka maksimal CO 4,5 dan HC 1200. Untuk kendaraan berbahan bakar solar tahun 2010, BLH membatasi gas buang opasitas.
Untuk kendaraan pembuatan tahun 2010 nilai opasitas maksimum 50, sedangkan kendaraan dengan pembuatan di bawah tahun 2010 nilai opasitas maksimum tak boleh lebih dari nilai 70.
“Kalau nilainya lebih dari ambang batas, maka kendaraan kami rekomendasikan untuk di perbaiki," ujar Suhartono, pegawai BLH yang mendampingi petugas pemeriksa.
Kepala BLH Pemkab Gresik, Sumarno menyatakan, pelaksanaannya di Kabupaten Gresik dilakukan setiap tahun. “Hal ini untuk menjaga kualitas udara di wilayah Kabupaten Gresik. Meski dari jumlah kuantitas yang kami periksa tidak terlalu berpengaruh dibanding jumlah kendaraan yang ada, namun hal ini untuk memotivasi masyarakat agar selalu rutin melakukan pemeriksaan kendaraannya secara rutin dan berkala," katanya.
Sumarno mengaku, ke depan pihaknya akan melaksanakan uji emisi ini tidak hanya se tahun sekali. Namun bisa lebih intens.
“Kalau bisa se tahun dua kali atau lebih serta bisa menguji lebih banyak kendaraan. Sehingga gemanya bisa lebih bergaung di masyarakat serta uji emisi kendaraan bermotor ini bisa menjadi kebutuhan yang harus dilaksanakan bagi pemilik kendaraan," pungkasnya. (hud/rev)