GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik kian gencar melakukan uji emisi mobil dinas (Mobdin). Kali ini, uji emisi kendaraan bermotor dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH), di halaman Kantor Bupati Gresik, Selasa (24/5).
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan BLH, Budi Raharjo, bahwa mobdin yang tidak lolos uji emisi akan diberikan surat rekomendasi perbaikan yang dikeluarkan oleh BLH.
BACA JUGA:
- Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
“Kami rekomendasikan untuk perbaikan gratis, karena kami bekerjasama dengan salah satu perusahaan otomotif. Pemilik mobil hanya mengganti pembelian spare part sedangkan ongkos perbaikannya gratis," katanya.
Dia menjelaskan, pada uji emisi tahun 2016, BLH menyasar 230 kendaraan roda empat. Tidak hanya kendaraan dinas plat merah, kendaraan pribadi yang masuk areal halaman kantor Bupati Gresik langsung dijaring masuk untuk diperiksa gas buangnya.
Untuk kendaraan berbahan bakar bensin pembuatan 2007 ke atas gas buang Carbondioksida (CO) angka maksimal 1,5 dan gas Hidrocarbon (HC) angka maksimal 200.
Sedangkan kendaraan pembuatan di bawah tahun 2007, angka maksimal CO 4,5 dan HC 1200. Untuk kendaraan berbahan bakar solar tahun 2010, BLH membatasi gas buang opasitas.