GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anjloknya pendapatan daerah (PD) dari sektor pendapatan asli daerah(PAD) pada tahun 2015, mulai satu persatu menguap di permukaan penyebabnya.
Salah satu faktornya, banyak ditemukan oknum kepala desa (kades) yang memimpin desa di wilayah yang ada aktivitas pendirian usaha perekonomian baru, seperti pabrik, pergudangan, properti dan lainnya. Para kades tersebut memanfaatkan aktivitas usaha baru untuk mengeruk pundi-pundi pendapatan.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Ya betul, kami saat pengajuan pengurusa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dipersulit kades. Kades tidak mau tanda tangan rekomendasi pengurusan IMB kalau tidak dikasih uang," kata salah satu pengusaha properti yang enggan namanya dikorankan, kemarin.
Menurut dia, uang yang diminta para oknum kades untuk sekadar memberikan rekomendasi pengurusan IMB sangat besar. Yaitu, Rp 200.000 perlembar IMB. "Tinggal dikalikan saja berapa yang diperoleh kades. Kalau perumahan yang dibangun dalam satu titik 1.000 unit sudah berapa uang yang dikeruk oleh oknum kades," ungkapnya. "Belum lagi di level kecamatan, juga kena uang lagi, "sambungnya.
Karena itu, sebagai pengusaha terkadang dihadapkan pada situasi sulit. Pada satu sisi, mereka ingin taat aturan mengurus IMB. Tapi, satu sisi dihambat oleh oknum aparatur pemerintah level bawah. "Sebagai pengusaha kami meminta kebijakan Bupati untuk menertibkan hal itu," pintanya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Kepala Bidang Perizinan pada Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Pemkab Gresik, Farida Haznah Ma'ruf menyatakan, tidak ada regulasi dalam pengurusan IMB harus minta rekomendasi kepala desa maupun camat. "Dalam aturannya, untuk pengurusan IMB usaha, cukup minta persetujuan tetangga kanan dan kiri sekitar tempat usaha tersebut," kata Farida.
Farida mengakui, banyak mendapatkan keluhan dari pengusaha soal pengutan dari oknum kades dan camat saat pengurusan IMB. Bahkan, banyak pengusaha yang menyatakan, tidak sanggup untuk mengurus IMB lewat kades dan camat.
"Ya, mereka akhirnya kami minta buat surat pernyataan tidak sanggup. Setelah itu, pengurusan IMB mereka setelah tidak ada persoalan di SKPD terkait seperti BLH, DPPKAD dan lainnya kita proses," terangnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Sementara itu anggota Pansus II DPRD Gresik yang membahas soal Ranperda IMB, Noto Utomo menyatakan, bahwa Ranperda IMB tersebut salah satu filosofinya mengapa dibahas adalah untuk memangkas mata rantai oknum kades, camat dan oknum lain yang dirasa bisa menghambat pengurusan IMB.
"Terus terang, DPRD tidak bisa melogikakan mengapa di Kabupaten Gresik yang sedang menjamur usaha baru, tapi target retribusi IMB tidak bisa memenuhi target. Dari target kisaran Rp 175 miliar di tahun 2015, hanya tercapai kisaran Rp 80 miliar," cetus politisi muda PDIP asal Bungah ini.
Karena itu, keberadaan Ranperda IMB nantinya akan memerbaiki kebobrokan regulasi dalam pengurusan IMB. Terlebih, pungutan-pungutan di tingkat desa hingga kecamatan yang tidak ada payung hukumnya. " Jangan sampai akibat adanya ulah oknum aparatur yang tidak bertanggungjawab itu pendapatan IMB kembali jeblok," pungkasnya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News