Proyek Umbulan Terancam Batal: Diboikot Delapan Fraksi, Gubernur Surati Menkeu

Proyek Umbulan Terancam Batal: Diboikot Delapan Fraksi, Gubernur Surati Menkeu Gubernur Jawa Timur, Soekarwo ketika menghadiri sidang paripurna di DPRD Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) terancam batal. Delapan Fraksi, minus Fraksi Partai Demokrat, seolah memboikot dengan meminta Pemprov Jatim agar proyek tersebut ditunda 30 hari ke depan. Alasannya, sampai saat ini proyek umbulan belum ada jaminan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung.

Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar mengatakan, dari sembilan Fraksi delapan Fraksi minta menunda pembangunan atau memperpanjang pembahasan selama 30 hari. Delapan Fraksi yang minta penundaan PAN, PKS, PKB, PPP, Gerindra, Partai Golkar, dan fraksi Nasdem Hanura. Satu Fraksi setuju, Partai Demokrat.

Baca Juga: Dapat Pendanaan Rp474 Miliar, ini Program Perumda Giri Tirta Gresik di Tahun 2022-2023

Lebih lanjut dijelaskan, desain dan konsep pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum harus memenuhi kaidah kebijakan pembangunan yang terhubung dengan seluruh stakeholder yang terlibat. “Terutama pemenuhan persyaratann pembangunan dari aspek yuridis, sosiologis, teknis maupun teknokratis,” ujar pria yang juga Ketua DPW PKB Jatim itu, Senin (30/5).

Politisi PKB ini, menyampaikan sebelum disetujui pihaknya mendorong adanya kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi Jawa Timur, dengan pemerintah kabupaten/kota, sehingga diharapkan pelaksanaan proyek SPAM berjalan lancar dan memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Surati Kemenkeu

Baca Juga: Proyek Peremajaan Pipanisasi, Bupati Gus Yani Minta PDAM Giri Tirta Gandeng Pihak Ketiga

Gubernur Jatim, Soekarwo ditemui usai paripurna mengatakan, dia akan menyikapi sikap Dewan yang meminta penundaan persetujuan proyek dengan berkirim surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dan kepada pihak ketiga sebagai pemenang lelang Proyek KSP-SPAM .

Apabila setelah surat dilayangkan ke Menteri keuangan dan kepada pihak ketiga sebagai pemenang lelang serta kedua-duanya menyetujui memberikan perpanjangan waktu, seperti yang diminta DPRD yaitu selama 30 hari dari sekarang, maka akan dijawalkan ulang.

Namun, apabila yang menyetujui itu hanya satu sisi yakni hanya pihak ketiga (pemenang tender-red) atau hanya menteri keuangan saja, maka rencana kerjasama yang telah dirintis sejak tahun 1974 ini pun gagal dilaksanakan. Sebab, kerjasama dapat dilanjutkan apabila kedua belah pihak menyetujui dan mau memberikan perpanjangan waktu hingga 30 hari ke depan.

Baca Juga: Pembangunan SPAM Offtake Winongan, Solusi Kebutuhan Air Bersih Layak Konsumsi 3.046 Penduduk

“Kalau pemerintah atau pihak pemenang tender tidak setuju penundaan ini, otomatis proyek ini batal,” imbuh pejabat yang akrab disapa Pakde Karwo itu.

Soekarwo berharap surat yang akan dikirim ke menteri Keuangan dan kepada pihak ketiga ini bisa berhasi memberikan solusi yang terbaik dan keputusannya nanti tidak mempengaruhi harga air kepada konsumen di lima kab/Kota di jatim. Yakni kabupaten dan Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya serta Gresik.

Soekarwo menambahkan, Publik Private dan partbership seperti ini, memang baru pertama kali ini dilakukan di Indonesia yaitu di Jawa Timur. Dan ini merupakan model yang pertama kali di Indonesia, jadi referensinyapun belum ada karena memang baru pertama kali. Jadi untuk referensipun kita baru mencari Publik internasional untuk Indonesia. (mdr/mid/ns) 

Baca Juga: Dianggap Tak Serius Tangani Kekurangan Air Bersih, Ini Jawaban Bupati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO