SURABAYA (bangsaonline) – Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan lahan PT Garam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendapat sorotan. Ahli hukum pidana Universitas Airlanggar (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana menduga Kejati Jatim tidak serius bahkan tidak profesional dalam menangani kasus korupsi.
“Kejaksaan terlalu terburu-buru mengejar target dalam melakukan pengusutan dan hanya mencari nama,” kata Wayan Titib, dihubungi wartawan, Kamis (22/5/2014). Ia dimintai pendapat soal SP3 kasus korupsi PT Garam dan beberapa kasus lain yang juga di-SP3 Kejati Jatim sebelumnya.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Wayan mengatakan, siapapun patu curiga akan adanya intervensi atas penanganan kasus korupsi PT Garam yang ujung-ujungnya di-SP3. Dia juga menduga ada keterkaitan antara Kajati Arminsyah dengan Hartono Tanoesoedibjo, salah satu pemegang saham PT Simtex, pemenang lelang yang kini menguasai lahan milik PT Garam di Salemba, Jakarta.
Berangkat dari itu, Wayan meminta Kejagung mengganti Arminsyah sebagai Kepala Kejati Jatim dan Febry Adriansyah sebagai Aspidsus. “Lebih baik Kejati mulai saat ini tidak perlu mengurusi pidana khusus, cukup pidana umum saja. Biar pidana khusus diambil ahli KPK, yang kinerjanya cepat dan pasti,” tandas akademisi ilmu hukum ceplas-ceplos ini.
Seperti diberitakan, baru-baru ini Kejati Jatim mengeluarkan SP3 kasus dugaan korupsi pelepasan lahan milik PT Garam, yang telah menyeret mantan Dirut PT Garam Leo Pramuka sebagai tersangka. Keputusan Kejati ini terkesan obral SP3 karena sebelumnya setidaknya dua kasus korupsi yang juga di-SP3 oleh Kejati di masa kepemimpinan Arminsyah. Yakni kasus dugaan korupsi program asuransi dengan tersangka mantan Walikota Kediri HM Maschut dan dugaan korupsi pelepasan lahan di Kabupaten Lamongan dengan tersangka mantan Bupati Lamongan, Masfuk.
Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Obral SP3 ini seolah mewarisi kebiasaan Kajati sebelumnya, Palty Simanjuntak. Di masa Palty, ada lima kasus korupsi yang terungkap di-SP3. Yakni kasus dugaan korupsi Tolgate Juanda, korupsi di KONI Jatim, korupsi BPN Bangkalan, korupsi hibah dana pendidikan di ITATS Surabaya, dan korupsi proyek SPBU di Kota Madiun. Setelah itu, Palty dipensiunkan dini oleh Kejagung.
"Penyidik bekerja profesional. SP3 juga bukan berarti kasus ini ditutup selamanya. Kalau ada bukti baru, kasus akan dibuka lagi," kata Aspidsus Febry Adriansyah, membuat dalih pada SP3 kasus PT Garam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News