SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya, usai hasil tes urin pada 12 Mei 2023 lalu positif narkoba.
Kejaksaan Agung, dalam pelaksanaan tugas Kejari Madiun menunjuk Koordinator Bidang Pidsus Kejati Jatim, Reopan Saragih sebagai Plt Kajari Madiun.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
"Untuk Plt Kejari Madiun dijabat Reopan Saragih, Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Jumat (9/6/2023).
Diketahui, Kejati Jatim pada 12 Mei 2023 lalu menggelar tes urine dan pengambilan sampel secara mendadak.
Menurut Mia Amiati, tes urine itu sengaja dilakukan secara mendadak usai adanya kunjungan Komisi III DPR RI di kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
"Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah tes urine di Polda Jatim, untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan tes urine termasuk biaya yang diperlukan," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023) malam.
Dalam pengambilan sampel pada rambut dan tes urin, dilakukan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi.
"Petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi," tambahnya.
Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Saat hasil tes urine I dan pengecekan sampel rambut diserahkan kepada Polda Jatim pada 16 Mei 2023 lalu, terdapat seseorang yang dinyatakan positif menggunakan Narkoba.
"Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," jelasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News