Positif Narkoba saat Tes Urine, Kajari Madiun Dicopot dari Jabatannya

Positif Narkoba saat Tes Urine, Kajari Madiun Dicopot dari Jabatannya Kajari Madiun, Andi Irfan Syafrudin.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya, usai hasil tes urin pada 12 Mei 2023 lalu positif narkoba.

Kejaksaan Agung, dalam pelaksanaan tugas menunjuk Koordinator Bidang Pidsus , Reopan Saragih sebagai Plt .

"Untuk Plt dijabat Reopan Saragih, Koordinator pada Bidang Pidsus ," kata Kepala , Mia Amiati, Jumat (9/6/2023).

Diketahui, pada 12 Mei 2023 lalu menggelar tes urine dan pengambilan sampel secara mendadak.

Menurut Mia Amiati, tes urine itu sengaja dilakukan secara mendadak usai adanya kunjungan Komisi III DPR RI di kantor , Jalan Ahmad Yani Surabaya.

"Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah tes urine di Polda Jatim, untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan tes urine termasuk biaya yang diperlukan," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023) malam.

Dalam pengambilan sampel pada rambut dan tes urin, dilakukan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi.

"Petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi," tambahnya.

Saat hasil tes urine I dan pengecekan sampel rambut diserahkan kepada Polda Jatim pada 16 Mei 2023 lalu, terdapat seseorang yang dinyatakan positif menggunakan Narkoba.

"Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," jelasnya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO