SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Berdalih tehimpit kebutuhan ekonomi sehari-hari, Nur Hairun Nisa (30) warga Dusun Carat RT 01,RW 01 desa Carat kecamatan Gempol, nekat nyopet tas. Akibatnya, ibu dua anak itu harus melanjutkan puasa dan lebaran di balik jeruji besi.
Adapun yang menjadi korbannya adalah Romlah (32), warga ludan RT 3/ RW 1 Kecamatan Tanggulangin.
Baca Juga: Melawan saat Diringkus, Residivis yang Jambret Kalung Emas Bocah di Sedati Dihadiahi Timah Panas
Berawal sekitar pukul 11.30 WIB siang tadi, Romlah belanja di Pasar Larangan. Dia ditemani Rohim, suaminya sendiri. Mereka hendak membeli janggelan untuk menu buka puasa di rumah. Romlah memakai tas selempang bewarna hitam.
Di tengah kerumunan, Rohim melihat gelagat mencurigakan seorang perempuan yang bolak-balik mendekati tas. Begitupun dengan Romlah, dia merasa tas hitamnya tersebut ada yang menarik-narik beberapa kali.
“Banyak orang dusel-duselan (berdesakan-red). Tas saya kayak ada yang narik-narik,” ujar Romlah saat dimintai keterangan di Mapolsek Candi, kemarin.
Baca Juga: Ketahuan Warga, Jambret di Sidoarjo Dihajar Massa
Kecurigaan Rohim pun terbukti. Seorang pelaku, Nur Hairun Nisa, dengan cerdik membuka resleting tas korban. Uang tunai Rp 1,1 juta pun berhasil digondol. Namun, aksi pelaku tepergok oleh Rohim yang tetap waspada di belakang istrinya itu.
“Jambrett!! Langsung saya tangkap dia. Dibantu sama orang-orang juga,” ungkap Rohim.
Beruntung dia tidak sampai jadi bulan-bulanan massa. Sebab, warga Desa Carat, Gempol, itu segera diamankan ke Mapolsek Candi. Saat diperiksa, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tas hitam dan uang senilai Rp 1,1 juta.
Baca Juga: Warga Ringkus Jambret di Krian Sidoarjo
“Buat kebutuhan sehari-hari, Mas. Suami saya kerjanya tukang selep padi,” kata tersangka dengan bibir sedikit gemetar.
Kanitreskrim Polsek Candi Ipda Isbahar Baumona menjelaskan, petugas langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) saat menerima laporan. Dia mengatakan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Akan kami proses untuk selanjutnya,” tandasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News