>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 08123064028, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Pak Kiai, tidak bolehkah saya mendonorkan darah saya melalui PMI di bulan puasa? Mohon kejelasannya, karena ada keraguan kalau-kalau bisa membatalkan puasa saya. (Triono, Buduran Sidoarjo)
Jawaban:
Donor darah seperti yang biasa dilakukan oleh PMI atau Bulan Sabit Merah, jika dilaksanakan pada malam hari, itu jelas diperbolehkan.
Tidak ada ulama yang berpendapat tidak boleh. Tapi jika dilakukan pada siang hari, dalam keadaan bapak sedang berpuasa Ramadan, ini yang perlu penjelasan.
Donor darah itu dilakukan dengan memasukkan jarum untuk menembus urat atau nadi di bawah kulit. Kemudian darah pendonor disedot melalui jarum itu, dan darah dimasukkan ke dalam tabung yang sudah disiapkan untuk menampung.
Jika setelah darah disedot tidak ada suntikan untuk memasukkan cairan dengan berbagai tujuan, maka cara donor darah itu tidak membatalkan puasa.
Sebaliknya, jika teknis donor darah tersebut dilakukan dengan disertai suntikan untuk memasukkan cairan melalui aliran darah, maka itu membatalkan puasa.
Walaupun demikian, untuk kehati-hatian (ihtiyath) sebaiknya kegiatan donor darah pada bulan Ramadan, hendaknya dilakukan pada malam hari.
Kesimpulannya, kegiatan memasukkan benda ke dalam tubuh baik melalui rongga besar, maupun melalui pori-pori dengan cara suntik, dan benda itu menjalar secara aktif, itu membatalkan puasa. Wallahu a'lam.