SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Tahun ini, dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) yang akan diterima Kabupaten Sumenep akan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Diperkirakan Sumenep akan menerima DBH bukan pajak itu senilai Rp 606.395.000. Tahun 2015 kemarin Sumenep mendapatkan DBH sebesar Rp 1.955.235.171, sementara tahun 2014 mendapatkan sebanyak Rp 18.509.102.407
Menurut Kepala Kantor Energi Sumber Daya dan Meneral (ESDM) Kabupaten Sumenep, Abd. Kahir, sebenarnya Sumenep kaya migas. Dan jumlah kontraktor kontrak kerjasama (K3S) yang semakin bertambah. Hanya saja mayoritas sumur bor migas masuk lokasi pemerintah pusat dan pemprov. Itu artinya Sumenep tidak termasuk daerah penghasil.
Baca Juga: BPRS Bhakti Sumekar Luncurkan Program Teranyar, Pembiayaan Tanpa Jaminan untuk Aparatur Desa
”Sumenep tidak termasuk daerah penghasil, melainkan daerah pinggiran penghasil gas. Hal itu yang mempengaruhi jumlah dana bagi hasil itu,” terangnya, Kamis (9/6). Karena selama ini tidak ada satu pun sumur yang masuk kategori milik daerah,” tegasnya.
Ada tiga perusahaan yang sudah beroperasi di Kabupaten Sumenep, yaitu Santos Madura Offshore Pty Ltd (Madura Offshore), Kangean Energy Indonesia (Kangean), dan Husky-CNOOC Madura Limited (Madura Strait).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News