MUI Jombang Desak Pemkab Tutup Permanen Tempat Hiburan Malam

MUI Jombang Desak Pemkab Tutup Permanen Tempat Hiburan Malam KH Kholil Dahlan, Ketua MUI Jombang. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pelayanan Perizinan (BPP) Kabupaten Jombang memastikan bahwa keberadaan tempat hiburan malam di Kota Santri tidak satupun yang mengantongi izin. Baik SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) maupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

"Sampai sekarang tempat hiburan malam tidak ada yang memiliki izin," kata Abdul Qudus, Kepala BPP Kabupaten Jombang kepada BANGSAONLINE, Selasa (07/06).

Menanggapi hal ini, Subaidi Mukhtar, Wakil Ketua DPRD Jombang meminta Pemkab dan Kepolisian tegas menutup tempat hiburan malam ilegal. Baginya, tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin harus ditutup.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun BANGSAONLINE, ada 4 tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Jombang. Satu lokasi berada di daerah Dusun Weru, Desa Mojongapit. Dua tempat di daerah eks lokalisasi Desa Tunggorono.

Satu lokasi lagi tempat hiburan malam berada di Desa Kepatihan. Semuanya masih di wilayah Kecamatan Jombang. Diduga, tempat hiburan malam tersebut milik anggota Polisi dan Pentolan salah satu Ormas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO