Sopir Ekspedisi Gelapkan Satu Kontainer Kopi Senilai Ratusan Juta

Sopir Ekspedisi Gelapkan Satu Kontainer Kopi Senilai Ratusan Juta Lima tersangka penggelapan saat dirilis di Mapolres Sidoarjo. foto: CATUR AE/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polres Sidoarjo mengungkap kasus penggelapan kopi kualitas eksport seberat 400 ton dengan nilai Rp 650 juta. Pelaku utamanya adalah Muhammad Agus (38).

Warga Asemrowo Surabaya itu merupakan sopir jasa ekspedisi yang dipercaya untuk mengantarkan barang ke tempat tujuan.

Baca Juga: 7 Pikap Rental Digelapkan, Pria di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Muhammad Wahyudin Latif SH. S.I.K menyatakan, kopi yang digelapkan oleh tersangka berasal dari PT Santos Jaya Abadi. Barang tersebut rencananya dikirim ke Malaysia melalui jasa ekspedisi PT Sendangman Jaya.

“Sopir dari truk ekspedisi itu yang menjadi tersangka utama,” ujarnya kepada awak media Kamis (16/6).

Mulanya, Agus mengambil muatan kopi menggunakan truk kontainer bernopol B 9831 WX. Setelah itu, seharusnya dia mengirim barang ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia. “Setelah keluar dari perusahaan, truk yang dikemudikan tersangka ternyata berhenti di bawah jembatan layang Trosobo,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Terbukti Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Majelis Hakim PN Sidoarjo Lepas Gunawan Tjoa

Di sana, tersangka sudah ditunggu temannya yang berinisial E. Mereka lantas menghubungi Budi Hartono (34) agar mencarikan orang yang mau membeli muatan kopi yang telah digelapkan. Sejurus kemudian, Budi menawari Morsidik (34)

“Mereka sepakat dengan harga Rp 200 juta. Barang diminta untuk dikirim ke Nganjuk,” jelasnya. “Di sana, muatan kopi dibongkar di kawasan Gondang,” imbuhnya.

Untuk mengungkap kasus itu, mulanya polisi menangkap Budi dan Morsidik di Peterongan, Jombang. Dari pengembangan, petugas lantas menemukan tempat persembunyian Agus di kawasan Krian, Sidoarjo. “Saat ini E masih buron,” ungkapnya.

Baca Juga: Terlilit Hutang, Admin Rental Motor di Sidoarjo Gelapkan Motor Bosnya

Selain ketiga tersangka, dua orang penadah juga turut diamankan petugas. Mereka adalah Hariyanto (36) dan Hermanto (38). “Dua orang penadah merupakan warga Jabon,” ucapnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Banyuwangi itu menambahkan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti. Di samping truk bernopol B 9831 WX yang digunakan tersangka utama, juga ada dua kendaraan lain, masing-masing adalah truck engkel bernopol AD 1893 CF dan mobil Isuzu Panther bernopol S 1540 W dan barang bukti kopi Kapal Api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO