SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua orang residivis penggelapan motor kembali meringkuk di tahanan Mapolsek Sedati. Mereka ditangkap usai menggelapkan motor temannya dengan modus meminjam.
Kedua tersangka di antaranya, Septian Rangga M (32) asal Banyuwangi. Ia ditangkap Satuan Unit reserse Kriminal Polsek Sedati, usai menggelapkan sepeda motor rekannya. Satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol AE 2560 F dibawa kabur tersangka untuk dijual kembali.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
"Tersangka berhasil diamankan di kos-kosan di kawasan Batu, Malang," cetus Kapolsek Sedati, Iptu Agnis J Manurung, Senin (31/5/2021).
Pemuda asal Banyuwangi yang pernah tiga kali meringkuk di tahanan ini tercatat melakukan aksi kriminal yang sama. Modusnya, Septian mencari kenalan baru melalui media sosial.
Setelah lama berkenalan, Septian berpura-pura meminjam motor kepada rekannya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku bersama motor hasil curian tak kembali. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
"Modusnya pura-pura meminjam. Targetnya adalah teman-teman barunya," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menangkap Ali Hamzah alias Ucok. Pemuda asal Surabaya berusia 37 tahun ini juga merupakan residivis pencurian HP di luar Jawa Timur. Dia ditangkap Satuan Unit Reserse Kriminal usai dilaporkan dua korbannya yang mengaku ditipu oleh pelaku.
Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas di kawasan Mojokerto. "Modusnya sama, yakni berpura-pura meminjam sepeda motor temannya," tegasnya.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor milik korbannya, yakni sepeda motor Honda Vario 125, STNK, dan surat keterangan dari leasing.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News