Dua Residivis Penggelapan Motor Dibekuk Polisi, Modus Pinjam Motor Teman Baru Facebook

Dua Residivis Penggelapan Motor Dibekuk Polisi, Modus Pinjam Motor Teman Baru Facebook Kapolsek Sedati, Iptu Agnis J Manurung saat merilis kedua tersangka.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua orang residivis penggelapan motor kembali meringkuk di tahanan Mapolsek Sedati. Mereka ditangkap usai menggelapkan motor temannya dengan modus meminjam.

Kedua tersangka di antaranya, Septian Rangga M (32) asal Banyuwangi. Ia ditangkap Satuan Unit reserse Kriminal , usai menggelapkan sepeda motor rekannya. Satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol AE 2560 F dibawa kabur tersangka untuk dijual kembali.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

"Tersangka berhasil diamankan di kos-kosan di kawasan Batu, Malang," cetus , Iptu Agnis J Manurung, Senin (31/5/2021).

Pemuda asal Banyuwangi yang pernah tiga kali meringkuk di tahanan ini tercatat melakukan aksi kriminal yang sama. Modusnya, Septian mencari kenalan baru melalui media sosial.

Setelah lama berkenalan, Septian berpura-pura meminjam motor kepada rekannya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku bersama motor hasil curian tak kembali. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

"Modusnya pura-pura meminjam. Targetnya adalah teman-teman barunya," jelasnya.

Selain itu, polisi juga menangkap Ali Hamzah alias Ucok. Pemuda asal Surabaya berusia 37 tahun ini juga merupakan residivis pencurian HP di luar Jawa Timur. Dia ditangkap Satuan Unit Reserse Kriminal usai dilaporkan dua korbannya yang mengaku ditipu oleh pelaku.

Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas di kawasan Mojokerto. "Modusnya sama, yakni berpura-pura meminjam sepeda motor temannya," tegasnya.

Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor milik korbannya, yakni sepeda motor Honda Vario 125, STNK, dan surat keterangan dari leasing.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (cat/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO