SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Setelah ditetapkan jadi DPO dan selama satu bulan menjadi buron polisi, SK (45) Warga Desa Mulyosari RT 03 RW 04, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, otak penggelapan satu truk sepeda MTB merek Exotic berhasil diringkus petugas. Tersangka dibekuk oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo di daerah Nganjuk.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan, setelah satu bulan menjadi buron anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, kemarin petugas mendapatkan informasi jika DPO berada di Desa Wengkal, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Petugas pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Senin sore kemarin, sudah ditangkap anggota, di Nganjuk," katanya, Selasa (23/2/2021).
Tersangka SK ditangkap anggota ketika sedang bekerja di galian pasir sebagai sopir dump truck. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahwa tersangka adalah sopir truk yang mendapatkan order muatan sepeda MTB merek Excotic dari Semarang tujuan Cilacap.
"Namun barang tersebut tidak dikirim ke Cilacap, tapi dibongkar di Jombang dan dijual," jelas Kompol M. Wahyudin Latif.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Dalam melakukan aksi penggelapan 230 unit sepeda MTB merk Excotic itu, tersangka SK dibantu oleh dua orang temannya, yaitu tersangka AM dan tersangka AN. Keduanya, terlebih dahulu ditangkap oleh petugas pada 6 Januari 2021 silam.
"AM ditangkap di daerah Krian, Sidoarjo, sedangkan AN ditangkap di Lasem, Kabupaten Rembang, Jateng," pungkasnya. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News