PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Keberadaan becak motor (bentor) di kabupaten Pamekasan sudah mulai menjamur, terutama di desa-desa. Bentor biasanya dimanfaatkan para pengemudinya untuk mengangkut barang dari pasar tradisional ke pasar desa yang jaraknya lumayan jauh.
Bentor sangat bermanfaat bagi masyarakat kecil yang membutuhkan untuk transportasi ke berbagai desa, karena tidak ada angkutan khusus untuk menjangkaunya.
Baca Juga: Cegah Ditempati PKL, Satpol PP Pamekasan Pasang Tali Pembatas di Area Monumen Arek Lancor
Namun, keberadaan bentor dinilai masih bertentangan dengan hukum, karena dirancang sendiri tanpa ada surat-surat yang resmi dari pemerintah sehingga tidak layak jalan dan melanggar uji tipe.
"Pelakunya bisa dituntut hukuman 1 tahun penjara atau denda sekurang-kurangnya Rp 24 juta," jelas Ipda Sri Sugiarto, Kanit Dikyasa Polres Pamekasan.
Menurut Sri, bentor memang tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena melanggar uji tipe. "Bentor adalah sepeda motor yang di modifikasi dengan becak," terang Sri Sugiarto, Kamis (16/6).
Baca Juga: Jasad Pemancing yang Hilang di Perairan Ambat Pamekasan Ditemukan oleh Nelayan Setempat
Bentor, lanjut Sri, harus memenuhi 3 persyaratan untuk bisa layak jalan, yaitu harus minta ijin terhadap Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), juga harus dimodifikasi di bengkel resmi dari Kementerian Perdagangan. Kemudian apabila sudah dimodifikasi, maka harus didaftarkan kembali ke Samsat untuk mengubah surat-suratnya.
Sri Sugiarto menegaskan, pelaku modifikasi bentor bisa dituntut hukuman 1 tahun penjara atau denda sekurang-kurangnya 24 juta rupiah. "Itu karena dia melanggar UU No. 316 ayat 2 junto pasal 277 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya," jelas Kanit Dikyasa Polres Pamekasan ini.
Keberadaan bentor dan juga odong odong memang menjadi dilema. Artinya, di satu sisi, keduanya merupakan sarana pekerjaan mencari nafkah, di sisi lain, mengandung pelanggaran hukum. Tapi, para pemilik bentor membela diri.
Baca Juga: Penderita HIV/AIDS di Pamekasan Terus Meningkat, ini Langkah Dinkes
"Ya memang kalau dari sisi hukum kami memang salah. Tetapi ini merupakan pekerjaan kami dan sebetulnya bentor tidak masuk ke dalam kota. Kami hanya beroperasi dari pasar ke desa-desa," keluh Achmad. (err/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News