PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pamekasan dipastikan tidak akan memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) pada 188 napi saat lebaran hari raya idul fitri tahun ini. Pasalnya, mereka belum memenuhi syarat untuk diajukan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, jumlah penghuni Lapas Pamekasan sebanyak 703 narapidana. Yang sudah diajukan untuk memperoleh remisi sebanyak 312 orang napi. Sebabnya, mereka sudah memenuhi syarat sesuai dengan keputusan presiden (Keppres) nomer 174 tahun 1999 tentang remisi.
Baca Juga: 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi
"Hanya saja, pihak Lapas Pamekasan masih mengajukan remisi susulan sebanyak 203 orang napi lagi," ujar Kasi Bimbingan Narapidana Lapas Kelas II A Pamekasan, Eko Arif Setiawan, Jumat (17/6).
Menurut Arif, 188 napi pada momen lebaran tahun ini tidak bisa diajukan untuk memperoleh remisi. Itu terjadi karena terkendala sejumlah faktor. Di antaranya masih berstatus tahanan.
Selain itu, karena masuk sebagai napi dalam kasus yang berkategori khusus. Misalnya, karena perkara perdagangan manusia (human trafficking), narkotika, korupsi dan terorisme. Sehingga, untuk memperoleh remisi harus menemui persyaratan khusus.
Baca Juga: Lapas Pamekasan Gagalkan Penyelundupan HP
“Kami contohkan pada kasus korupsi. Untuk bisa diajukan memperoleh remisi, terpidananya harus selesai membayar denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Kalau pada perkara narkotika, terpidana harus mau bekerja sama dalam membongkar sindikat yang lebih besar,” papar Arif.
Namun secara umum, syarat napi untuk memperoleh remisi harus berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas dengan predikat baik.
Dalam pengajuan remisi lebaran kali ini, pengurangan masa tahanan yang diajukan antara 15 hari sampai 2 bulan, tergantung pada lamanya menjalani hukuman. Jika usulan disetujui, hasilnya baru akan disampaikan pada saat hari raya Idul Fitri oleh Bupati Pamekasan.
Baca Juga: Anggota DPR RI Sidak Lapas Pamekasan, Tindak Lanjuti Dugaan Mamin Tak Layak Konsumsi untuk Napi
"Kalau kami lihat sisa masa hukuman, terdapat enam napi yang kemungkinan langsung bebas, karena remisi yang diajukan selama 2 bulan, tapi sisa hukumannya kurang dari 2 bulan. Ke-6 napi tersebut kasus pidana umum,” pungkas Arief. (err/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News