PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah sepertinya tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pensiunan. Hal tersebut berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Selain akan menerima gaji ke tiga belas, para abdi negara itu juga bakal menerima gaji ke empat belas atau THR. Kabid Akuntansi, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan, Ayub Setya Budi, mengatakan, hanya pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang akan menerima THR atau gaji ke empat belas.
"Kalau pensiunan, kemungkinan hanya akan mendapatkan uang pensiun ke tiga belas," kata dia, Senin (20/6).
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Terkait mekanisme pembayaran hak pendapatan ASN serta para pensiunan tersebut, Ayub menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya. "Aturannya memang belum ada. Sehingga kita belum bisa memproses data bayar terkait hal itu (gaji ketiga belas dan ke empat belas)," tutur pejabat eselon IIIB ini pada awak media.
Sementara itu Front Office, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, Wiharyanto juga menegaskan, belum adanya dasar aturan pembayaran gaji ke tiga belas serta gaji ke empat belas. "Kita masih sama-sama menunggu, terbitnya aturan," kata dia ditempat terpisah.
Wiharyanto mengakui, belum lama ini sempat beredar Peraturan Menteri PAN dan RB terkait mekanisme pembayaran gaji ke 13 dan ke 14. Namun aturan tersebut oleh pemerintah akhirnya ditarik kembali. "Mestinya Kemenkeu yang mengeluarkan juklak juknis pembayarannya, bukannya Kemen PAN dan RB. Karena itu, pemerintah akhirnya menarik kembali aturan tersebut," tegasnya. (pct1)
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News