SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tak patut dicontoh. Di bulan ramadhan bukannya menghormati orang yang sedang berpuasa, empat pria paruh baya malah bermain judi. Ironisnya, kegiatan ini dilakukan di dekat masjid pula, saat warga yang lain ramai tadarusan.
Tak ayal, hal ini membuat tokoh masyarakat setempat geram. Aksi mereka sudah sering pula dilakukan. Daripada terus jadi penyakit masyarakat, akhirnya tokoh masyarakat di sana melapor. Hasilnya, empat tersangka judi teringkus Minggu dini (19/6) sekitar pukul 23.00.
Baca Juga: Penjaga Warung di Krian Sidoarjo Jadi Korban Maling
Mereka diringkus saat sedang asik judi di warung kopi simpang empat Pabean, Desa Pabean, Kecamatan Sedati.
Kapolsek Sedati, AKP Eka Anggriana mengatakan tokoh masyarakat setempat miris melihat kegiatan tersebut. Pasalnya tak jauh dari lokasi banyak anak kecil tadarusan,
“Takut mempengaruhi warga yang lain, akhirnya orang-orang yang prihatin tersebut melaporkan ke polsek Sedati. Agar tidak mengotori bulan Ramadan juga,” ujarnya Senin (20/6).
Baca Juga: Petugas Gabungan Balongbendo Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Jeruk Legi
Mendapat laporan itu, anggota satreskrim Polsek Sedati segera mendatangi lokasi. Di samping warung, ada empat orang pria sedang asik memegang kartu remi. Di depan mereka juga ada kumpulan uang taruhan. Jumlahnya sebesar Rp. 147 ribu.
”Mereka juga tidak melawan, kami amankan semua termasuk koran bekas yang dijadikan alas bermain mereka,” tambah Eka.
Mereka yang diringkus yakni Beny Akbar Gustaman, warga Dusun Kopen RT 5 RW 5 Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Mahmud, warga dusun Doho Agung RT 2 RW 3 Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik. Agus Sayudi warga gang Kelinci Desa Sedati Gede, dan juga Moh. Arifin warga Dusun Payan, RW 5 Desa Pabean.
Baca Juga: Hasilkan Rp6 Juta per Bulan, Pengepul Judi Togel di Sidoarjo Akhirnya Ditangkap Polisi
Beny, tersangka asal Banyuwangi mengaku baru sekali itu main judi. Itu pun hanya iseng mampir. ”Kebetulan saya sedang berkunjung di tempat keluarga di sini, jadi nongkrong di warung kopi dan diajak main teman-teman,” ujarnya
Begitu pula dengan Mahmud, warga Gresik yang terjaring. Dirinya mengaku baru itu bermain di sana. Untuk melepas penat usai bekerja. ”Saya nggak tahu kalau di sini memang sering dibuat tempat bermain,” ujarnya sambil geleng-geleng.
Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya lima tahun kurungan. ”Ramadan atau bukan Ramadan tetap kami siap berantas penyakit masyarakat semacam ini,” pungkas Eka. (cat/rev)
Baca Juga: Kalah Judi, Residivis di Sidoarjo Bawa Kabur Mobil Majikan, Sempat Posting di Medsos Rp 35 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News