Pelaku Penginjak Alquran di Tulungagung Dibebaskan Polisi

Pelaku Penginjak Alquran di Tulungagung Dibebaskan Polisi Pemuda penginjak Alquran saat diamankan pihak kepolisian sebelum akhirnya dilepaskan.

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Polres Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya membebaskan Fr (15), pelaku agama dengan cara menginjak dan meniduri Kitab Suci Al Quran, lalu mengunggahnya di media sosial facebook. Pelaku dibebaskan setelah menggelar sidang diversi peradilan anak melibatkan berbagai pihak terkait.

"Hasil sidang diversi hari ini memutuskan untuk mengembalikan pembinaan anak terhadap orang tua dengan cara disekolahkan kembali," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria Di Putra dikonfirmasi usai sidang diversi di Tulungagung, Senin (20/6).

Sidang diversi digelar di ruang aula satreskrim dengan melibatkan perwakilan MUI, tokoh agama, orang tua, perangkat desa, Balai Pemasyarakatan Kediri, Komisi Perlindungan Anak Tulungagung, dinas sosial, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung. Kendati bebas dan lepas dari status tersangka, kata Andria, Fr masih diharuskan tinggal sementara di lingkungan Mapolres Tulungagung selama 1-2 hari.

Menurut Andria, belum tersedianya 'shelter' atau tempat penampungan khusus untuk pembinaan anak dimiliki dinas sosial setempat menyebabkan proses konseling dan psikoterapi oleh Bapas sementara dilakukan lingkungan Satreskrim Polres Tulungagung.

"Setelah dua hari dan pembinaan dirasa cukup anak kami serahkan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan lanjutan," ujar Andria.

Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri, Ida Wening yang bertugas dan bertanggung jawab langsung dalam melakukan pengawasan terhadap Fr pascabebas dari jerat pidana sesuai hasil sidang diversi mengatakan, tahap pertama yang dia lakukan adalah memastikan kesiapan orang tua untuk mengasuh Fr. Jika dalam dua hari proses konseling dan psikoterapi disimpulkan orang tua sanggup mengasuh dan menyekolahkan Fr hingga lulus jenjang SMA, kasus dugaan agama akan ditutup total.

"Selama diasuh orang tuanya, pengawasan akan kami lakukan hingga jangka waktu enam bulan ke depan. Jika selama itu disimpulkan orang tua tidak sanggup membina dan mengawasi perilaku anaknya sehingga menjadi baik, kasusnya bisa dibuka kembali oleh polisi," kata Ida Wening.

Pernyataan Ida dibenarkan kasat Reskrim AKP Andria D Putra, yang mengatakan bahwa selama proses pembinaan orang tua, Fr beserta orang tuanya wajib lapor ke Polres Tulungagung minimal dua pekan sekali. "Wajib lapor ini sebagai proses pengawasan kami atas perkembangan anak selama diasuh orang tuanya," tutur Andria, seperti dilansir Antara.

Usai sidang diversi, pihak Bapas sempat melakukan konseling dengan Fr maupun orang tuanya. Dalam sesi tanya jawab dengan Bapas, Fr mengakui hanya iseng saat melakukan pengambilan foto aksi menginjak dan meniduri kitab suci Al Quran di salah satu masjid desanya di Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki.

"Dia mengaku hanya iseng saja supaya bikin gempar lalu terkenal. Anak ini sepertinya sedang butuh perhatian karena kebetulan lama tidak bersama orang tua kandungnya yang bekerja di luar negeri sebagai TKI," ujar Andria.

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO