SURABAYA (bangsaonline) – Gedijanto, advokat senior di Surabaya, resmi dipecat dari keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pemecatan Gede, begitu Gedijanto biasa disapa, diterbitkan oleh Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi, dan dibacakan oleh Majelis Kehormatan DK Peradi Jatim, Jumat (23/5/2014).
Ketua Majelis Kehormatan DK Peradi Jatim Trimoelja D Soerjadi menjelaskan, putusan pemecatan Gede diputuskan dalam surat putusan bernomor 07/ DKP/ PERADI/ III/ 2013 (jo. No 30/ PERADI/ DK-JATIM/ 2012 tanggal 24 April 2014 lalu. Isi putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Gedijanto alias Gede dari profesinya sebagai advokat.
Baca Juga: Vania Terpilih Jadi Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang
"Putusan dari DKP Pusat menguatkan putusan dari DKD Peradi Jatim, yaitu Gede diberhentikan tetap dari profesi advokat dan menolak permohonan banding dari pembanding/ teradu,” tegas Trimoelja.
Sebelumnya, Gede diadukan oleh Dr Budi Kusumaningatik ke DKD PERADI JATIM dengan No.26/ PERADI/ DK-JATIM/ 2012 selaku kuasa dari PT EMKL Pendawa yang telah secara langsung menghubungi PT Cinderella Villa Indonesia selaku klien dari pengadu.
Dalam proses persidangan di DK Peradi Jatim, Gede dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik yaitu melanggar pasal 7 huruf KEAI jo. Pasal 6 huruf b UU No 18/ 2003 jo. Pasal 5 huruf a KEAI karena telah menulis surat langsung kepada klien pengadu dan tidak menghormati rekan sejawatnya.
Baca Juga: Dian Aminudin Kembali Terpilih Jadi Ketua DPC Peradi Malang
"DKD Peradi Jatim telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada Gede selama 6 bulan dan menghukum biaya perkara sebesar Rp 3.500.000 pada perkara pertama ini," sambung Trimoelja.
Selain dalam perkara ini, Gede juga diadukan oleh Hari Moerti dengan surat pengaduan 27 Agustus 2012 lalu no. 30/ PERADI/ DK-JATIM/ 2012 karena melakukan pelanggaran kode etik berupa mempengaruhi saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana dengan mendatangi rumah saksi untuk mengajari dan mempengaruhi saksi.
Dikonfirmasi via telpon, Gede mengaku hingga saat ini dirinya masih berprofesi sebagai advokat. ”Saya masih sebagai advokat,” ujarnya. Sebelum putusan tersebut dibacakan kemarin, kepada wartawan beberapa waktu lalu Gede melakukan perlawanan dengan mengancam melaporkan Ketua DK Peradi Jatim Trimoelja dan Ketua DKP Peradi yang menjatuhkan sanksi terhadapnya kepada polisi.
Baca Juga: Panggilan Muscab III Peradi Sidoarjo oleh Ketua OC, Sekretaris SC Beberkan Persyaratan Calon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News