Pembahasan Tuntas, Dewan Sidoarjo Gedok 5 Perda Tentang Desa

Pembahasan Tuntas, Dewan Sidoarjo Gedok 5 Perda Tentang Desa TEKEN: Ketua DPRD Sidoarjo H Sullamul Hadi Nurmawan meneken berita acara pengesahan lima Perda tentang Desa disaksikan Bupati H Saiful Ilah, saat rapat Paripurna, Kamis (23/6) petang. foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DPRD Sidoarjo merampungkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang diajukan Pemkab setempat. Pada Kamis (23/6) petang, lima Raperda itu pun disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna DPRD Sidoarjo.

Kelima Raperda itu, yakni tentang Pembentukan Produk Hukum Desa dan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) II, tentang Kerjasama Desa dan tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dibahas oleh Pansus III, dan Raperda tentang Penataan Desa dan Kelurahan yang dibahas oleh Pansus X.

Juru bicara Pansus II, H Ali Sutjipto menyatakan dengan disetujuinya Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Desa dan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, maka Pansus merekomendasikan di antaranya, agar Bupati Sidoarjo segera membuat Peraturan Bupati terkait dua Perda tersebut.

"Pansus II juga merekomendasikan agar Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dicabut," cetus politisi Partai Golkar ini, kala menyampaikan laporan Pansus II.

Sementara, juru bicara Pansus III Hadi Subiyanto menyampaikan agar Pemkab menarik kembali Raperda tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa dan secepatnya membuat perbup.

Selain itu, kata Hadi, Pansus III juga merekomendasikan pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa.

Sedangkan juru bicara Pansus X Muhammad Rojik memaparkan rekomendasi agar Pemkab Sidoarjo segera melakukan sosialisasi Perda Tentang Penataan Desa dan Kelurahan.

Kata politisi PKB ini, Pansus X juga merekomendasikan agar Pemkab segera melakukan langkah kongkrit penyelesaian untuk desa-desa yang tenggelam karena Lumpur Lapindo menurut UU yang berlaku. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO