SAMPAIKAN ASPIRASI: M Subhan, Ketua RW I Desa Tambakrejo Waru menunjukkan surat permohonan hearing, di kantor DPRD Sidoarjo, Senin (27/6). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE
Menurutnya, dengan adanya kesepakatan dari warga Desa Tambakrejo mulai dari RW I, IV, V dan VIII maka warga ingin hearing dengan wakil rakyat.
Dalam hearing tersebut warga juga ingin dipertemukan dengan perwakilan dari BPPT yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin tersebut. “Melalui hearing kami ingin sampaikan unek-unek warga yang secara keras menolak tempat karaoke baru,” bebernya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H Kusman mengatakan, pada 2015, Komisi A sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab tidak mengeluarkan izin baru untuk tempat karaoke.
Rekomendasi tersebut berlaku hingga Pemkab Sidoarjo bisa menata keberadaan tempat karaoke yang saat ini sudah ada. “Untuk yang Tambakrejo kita lihat, itu masuk izin lama atau baru," ujarnya kepada wartawan.
Politisi PKS ini mengungkapkan, jika masuk izin lama, maka nantinya dinas terkait akan dipanggil agar keberadaan tempat karaoke tidak meresahkan warga setempat.
Komisi A juga akan mempelajari terlebih dahulu keluhan serta meminta pertimbangan dari BPPT. Kata Kusman, nantinya akan diagendakan hearing jika surat permohonan sudah masuk di DPRD Sidoarjo.
Sementara, Kepala BPPT Sidoarjo Achmad Zaini dihubungi wartawan, mengaku belum mengetahui detail tentang tempat karaoke tersebut. Dia berjanji bakal mengecek data terlebih dahulu. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




