Tanya-Jawab Islam: Berbuka Puasa Sebelum Waktunya

Tanya-Jawab Islam: Berbuka Puasa Sebelum Waktunya Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan

Kiai, beberapa hari lalu cuaca usai ashar mendung dan agak gelap, sehingga kami mengira sudah maghrib. Untuk itu, kami minum dan berbuka. Namun, 10 menit kemudian matahari terlihat bersinar di ufuk barat. Apakah puasa kami batal lantaran salah menduga?. (Abdullah, Cikalong, Tasikmalaya, Jabar).

Jawaban:

Saya ragu dengan pertanyaan ini. Setahu saya banyak masjid dan musala di Cikalong, Tasikmalaya yang selalu mengumandangkan azan. Jadi walaupun suasana gelap dan mendung, magrhib selalu ditandai dengan azan dan suara bedung masjid. Mengapa tidak berpedoman pada kumandang azan?.

Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?

Namun, jika pertanyaan itu realita, maka puasa Anda dan orang-orang yang mengikuti 'Keyakinan' Anda itu batal, karena mestinya Anda bisa menahan diri sampai matahari benar-benar terbenam. Untuk itu wajib mengqada puasa yang batal tersebut. Anda bersalah walaupun kesalahan itu tidak disengaja. Namun, tidak wajib membayar fidiah hanya wajib mengqada saja. Namun harus tetap bertobat dan tidak mengulangi kesalahan itu. Jadikan persitiwa yang dialami sebagai pelajaran dan pengalaman berharga.

Saran saya ini berdasarkan peristiwa yang hampir mirip dengan Anda alami. Fatimah istri Hisyam bin Urwah meriwayatkan yang berasal dari Asma' binti Abu Bakar ra. Ia menyatakan; "Kami berbuka pada masa Rasulullah SAW, ketika kondisi sangat gelap, Tidak lama kemudian ternyata matahari muncul belum terbenam".

"Akhirnya, Hisyam ditanya, dan ia berfatwa agar kami mengqada puasa. Kemudian ada seorang bertanya lagi, apakah harus qada?"

Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?

Hisyam menjawab: "Ya, qada adalah suatu kewajiban tanpa ada denda" (Atas riwayat al-Bukhari).

Ini yang dapat saya sampaikan semoga Anda mahfum dan tidak salah duga lagi. Wallahu a'lam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO