>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan
Pak Kiai, dua hari lagi kami sekeluarga mudik lebaran. Apakah perjalanan mudik itu bisa menjadi alasan tidak puasa? Mohon penjelasan lengkap dan dalil Alquran dan hadis. (Misbahul Khoir, Pasuruan).
Jawaban:
Safar (perjalanan jauh) dalam syariat Islam itu bisa menjadi alasan seseorang untuk tidak berpuasa seperti yang bapak tanyakan. Allah berfirman: "...maka barang siapa di antara Anda sakit atau dalam perjalanan, (maka ia wajib qada) pada hari-hari lain...". (Qs al-Baqarah (2): 184).
Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?
Boleh untuk tidak berpuasa ini dalam fikih disebut rukhsah (keringanan). Safar yang membuat boleh tidak berpuasa itu karena memang sangat memberatkan (musyaqqah). Jika tidak, misalnya bepergian dari Surabaya ke Jakarta, Singapura, Sulawesi Utara, dan lain-lain dengan pesawat, ini lebih baik puasa. Dalam konteks ini Allah berfirman: "...berpuasa itu lebih baik bagi Anda, jika anda mau paham,'' (Qs Al-Baqarah (2): 184).
Jika jarak perjalanan itu jauh atau dekat dengan menggunakan transportasi yang relatif memberatkan, sebaiknya Anda memilih tidak puasa atau mengambil keringanan (rukhsah). Dalam konteks ini Nabi bersabda: "Tidak termasuk kebaikan seseorang berpuasa dalam perjalanan". (Hr Bukhari).
Harap dipahami bahwa, fuqaha klasik membuat syarat jarak minimal dua marhalah (90 kilometer) agar seseorang boleh tidak berpuasa atau salat qasar. Itu karena jarak dua marhalah tersebut pada waktu itu dengan segala transportasi yang digunakan masuk dalam kategori yang memberatkan.
Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?
Saat ini menurut saya yang menjadi syarat adalah masyaqqah-nya safar, bukan jarak jauh dekatnya. Sebab sekarang teknologi transportasi maju pesat. Solusi hukum harus lebih fokus pada substansi bukan teknis dan formalitas. Wallahu a'lam. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News