Dana Desa untuk Kabupaten Gresik Senilai Rp 570 Miliar Rawan Penyimpangan

Dana Desa untuk Kabupaten Gresik Senilai Rp 570 Miliar Rawan Penyimpangan

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tahun 2016 bisa dibilang tahun pesta bagi 330 desa yang tersebar di 18 Kecamatan se Kabupaten Gresik. Betapa tidak, pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2016, ada alokasi anggaran dana transfer ke desa, yang jumlahnya sangat fantastis, mencapai Rp 570 miliar.

Dana sebesar itu, rinciannya berasal dari ADD (Alokasi Dana Desa), DD (Dana Desa), bantuan keuangan dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah. "Dana tersebut, Rp 445 miliar dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan sisanya dari hasil pendapatan Pemkab Gresik," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib, Jumat(1/7).

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

Namun yang menjadi persoalan, kata Nur Qolib, pengawasan dana tersebut sangat lemah. Artinya, DPRD Gresik tidak memiliki kewenangan untuk mengawasinya. Sebab, proyek-proyek tersebut langsung dari pemerintah pusat.

Selain itu, dana yang diberikan masing-masing ke desa bukan berupa sarana fisik. Namun, berupa uang cash yang ditransfer ke rekening masing-masing desa.

Sedangkan, untuk dana yang bersumber dari pendapatan Pemkab Gresik, DPRD Gresik tetap akan lakukan pengawasan. Meski begitu, pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Gresik tidak akan maksimal karena kesibukan masing-masing anggota.

Baca Juga: Pemdes Kembangan Gresik Gencar Pavingisasi Jalan Lingkungan

"Kami akui kesibukan kunker teman-teman anggota DPRD akhir-akhir ini membuat fungsi pengawasannya lemah," terangnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO