Dimediasi Selama 2,5 Jam, Kasus Pencubitan Siswa oleh Guru di Sidoarjo Berakhir Damai

Dimediasi Selama 2,5 Jam, Kasus Pencubitan Siswa oleh Guru di Sidoarjo Berakhir Damai Wabup Sidoarjo H. Nur Ahmad Saifudin menujukkan surat kesepakatan perdamaian dengan antara orang tua SS, Yuni Kurniawan (sebelah kanan Wabup) dengan Samhudi, Guru SMP Raden Rahmad (sebelah kiri Wabup). foto: istimewa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus perkara dugaan penganiayaan SS, siswa SMP Raden Rahmad Balong Bendo yang dilakukan oleh gurunya, Samhudi, akhirnya berakhir dengan perdamaian, Minggu (4/7/2016).

Hal ini terbukti setelah Wakil Bupati H. Nur Ahmad Saifudin beserta sejumlah pihak lainnya memediasi kedua belah pihak yang digelar di kediaman Ketua PGRI Sidoarjo Suprapto warha Desa Temu Gang III RT 07 RW 03 Kecamatan Prambon, Sabtu (2/7/2016).

Baca Juga: Kanit PPA Polresta Sidoarjo Ajak Guru Wujudkan Kesejahteraan Anak

Hasil mediasi yang dilaksanakan menyita waktu 2,5 Jam mulai pukul 20.30-23.00 wib itu mengeluarkan empat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak yakni, pihak pelapor maupun terlapor.

Dalam kesepakatan perdamaian kedua belah pihak itu berbunyi, pertama, bahwa pihak pelapor maupun terlapor sama-sama menyadari bahwa yang terjadi pada saat melaksanakan belajar mengajar sebagaimana yang diharapkan tidak ada kejadian semacam ini, maka kedua belah pihak menyadari dan oleh karenanya pihak pelapor dan terlapor menyadari dan bisa di ambil hikmahnya.

Kedua, bahwa berkenaan dengan hal itu antara pihak pelapor dan terlapor akan mengadakan perdamaian dan kedua belah pihak telah sepakat mencabut perkara di Pengadilan dengan nomor perkara 240/pid.sus/2016/PN.sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Baca Juga: Berikut Tugas Guru Penggerak di Sekolah

Ketiga, bahwa kedua belah pihak dengan adanya perdamaian, maka tuntutan di Pengadilan oleh pihak pelapor tidak akan menuntut dalam bentuk apapun.

Dan ke empat, dengan kesepakatan damai, maka semua pihak yang bertanda tangan ikut membantu serta memfasilitasi kelangsungan pendidikan anak atas nama Syafiraf Sanjani.

Surat perdamaian itu dibubuhi materai 6000 serta ditandatangani oleh pelapor Yuni Kurniawan (45) dan terlapor Muhammad Samhudi (46).

Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Pelayanan, BPR Delta Artha Kelola Pembayaran Gaji Guru PPPK Sidoarjo

Surat perdamaian itu disaksikan oleh para saksi di antaranya dengan disaksikan oleh Wakil Bupati, H. Nur Ahmad Saifudin, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Andre Julian, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo H. Usman, Sekretaris Dispendik Sidoarjo Moh. Kusaini, KSPI Prov Jatim Sunandar, PGRI Jatim Sunandar, PGRI Sidoarjo Suprapto dan Kapolsek Prambon AKP Sutaji.

Kesepakatan damai ini ditandai dengan salaman antar kedua belah pihak dan daling bermaafan, kemudian dilanjutkan foto bersama.

Dengan ini, Yuni Kurniawan, orang tua SS, telah sah mencabut pelaporan dari Polsek Balong Bendo. Pencabutan laporan karena sudah ada kesepakatan damai itu akan ditembuskan ke Kajari Sidoarjo, HM. Sunarto SH dan Ketua Pengadilan Nageri Sidoarjo, Ifa Sudewi SH serta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Baca Juga: Datangi Kejari Sidoarjo, GP Ansor dan LBHNU Sampaikan Hasil Investigasi Kasus Guru SMK Kosgoro

Proses persidangan di PN Sidoarjo sendiri sebenarnya mencapi agenda pembacaan tuntutan. Sidang tersebut bakal digelar usai lebaran, tepatnya tanggal 14 Juli 2016 mendatang.

Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Saifudin merasa berayukur atas perdamaian yang sudah dibuat keaepakatan kedua belah pihak. "Alhamdulillah, ada titik temu dalam kasus ini dan terseleseikan secara baik," katanya usai mediasi.

Cak Nur-sapaan akrabnya menyatakan, pihaknya tidak ingin kasus ini menjadi berlarut-larut, sehingga pihaknya berupaya memediasi kedua belah pihak agar kasus ini secepatnya selesai.

Baca Juga: Gara-Gara Bodi Mobil Tua untuk Praktik Siswa, Guru SMK Kosgoro Balongbendo Diadili

Senada dengan Wabup, Ketua PGRI Sidoarjo Suprapto juga mengaku bersyukur kasus ini bisa terselesaikan dengan baik. "Saya bersyukur kasus ini tidak berlanjut," ujarnya.

Sementara, Serka Yuni Kurniawan orang tua SS menyatakan bahwa momentum ini sudah ditunggu-tunggunya. Terlebih, saat ini bulan suci ramadhon yang merupakan waktu untuk menahan diri, di mana persoalan yang menimpa anaknya sudah terselesaikan dengan baik.

"Persoalan ini sudah selesai dengan perdamaian," ujarnya anggota Kodim 0817 Gresik itu.

Baca Juga: Jadi Narsum Training Guru, Wardiman Djojonegoro Sebut 3 Hal Pemicu Intoleransi

Pria yang juga pernah berdinas di Kodam V Brawijaya itu juga bergembira lantaran puteranya bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO