Dimediasi Selama 2,5 Jam, Kasus Pencubitan Siswa oleh Guru di Sidoarjo Berakhir Damai

Dimediasi Selama 2,5 Jam, Kasus Pencubitan Siswa oleh Guru di Sidoarjo Berakhir Damai Wabup Sidoarjo H. Nur Ahmad Saifudin menujukkan surat kesepakatan perdamaian dengan antara orang tua SS, Yuni Kurniawan (sebelah kanan Wabup) dengan Samhudi, Guru SMP Raden Rahmad (sebelah kiri Wabup). foto: istimewa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus perkara dugaan penganiayaan SS, siswa SMP Raden Rahmad Balong Bendo yang dilakukan oleh gurunya, Samhudi, akhirnya berakhir dengan perdamaian, Minggu (4/7/2016).

Hal ini terbukti setelah Wakil Bupati H. Nur Ahmad Saifudin beserta sejumlah pihak lainnya memediasi kedua belah pihak yang digelar di kediaman Ketua PGRI Sidoarjo Suprapto warha Desa Temu Gang III RT 07 RW 03 Kecamatan Prambon, Sabtu (2/7/2016).

Hasil mediasi yang dilaksanakan menyita waktu 2,5 Jam mulai pukul 20.30-23.00 wib itu mengeluarkan empat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak yakni, pihak pelapor maupun terlapor.

Dalam kesepakatan perdamaian kedua belah pihak itu berbunyi, pertama, bahwa pihak pelapor maupun terlapor sama-sama menyadari bahwa yang terjadi pada saat melaksanakan belajar mengajar sebagaimana yang diharapkan tidak ada kejadian semacam ini, maka kedua belah pihak menyadari dan oleh karenanya pihak pelapor dan terlapor menyadari dan bisa di ambil hikmahnya.

Kedua, bahwa berkenaan dengan hal itu antara pihak pelapor dan terlapor akan mengadakan perdamaian dan kedua belah pihak telah sepakat mencabut perkara di Pengadilan dengan nomor perkara 240/pid.sus/2016/PN.sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Ketiga, bahwa kedua belah pihak dengan adanya perdamaian, maka tuntutan di Pengadilan oleh pihak pelapor tidak akan menuntut dalam bentuk apapun.

Dan ke empat, dengan kesepakatan damai, maka semua pihak yang bertanda tangan ikut membantu serta memfasilitasi kelangsungan pendidikan anak atas nama Syafiraf Sanjani.

Surat perdamaian itu dibubuhi materai 6000 serta ditandatangani oleh pelapor Yuni Kurniawan (45) dan terlapor Muhammad Samhudi (46).

Surat perdamaian itu disaksikan oleh para saksi di antaranya dengan disaksikan oleh Wakil Bupati, H. Nur Ahmad Saifudin, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Andre Julian, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo H. Usman, Sekretaris Dispendik Sidoarjo Moh. Kusaini, KSPI Prov Jatim Sunandar, PGRI Jatim Sunandar, PGRI Sidoarjo Suprapto dan Kapolsek Prambon AKP Sutaji.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO