SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - H. Priyo Utomo SH, Pengacara Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Sidoarjo berharap majelis hakim PN Sidoarjo yang menyidangkan kasus dugaan penganiayaan agar memutus bebas demi hukum.
"Kami berharap, hakim memutus (Samhudi) bebas demi hukum," kata advokat yang selalu mendampinggi terdakwa Samhudi, dalam setiap persidangan itu kepada BANGSAONLINE.com, Senin (4/7).
Baca Juga: Kanit PPA Polresta Sidoarjo Ajak Guru Wujudkan Kesejahteraan Anak
Alasannya, ujarnya, perkara ini sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak yakni pihak pelapor (Yuni Kurniawan) dan terlapor (Samhudi). Bahkan, orang tua SS, Yuni Kurniawan sudah mencabut laporan dan menyatakan tidak menuntut apapun dalam perkara ini.
"Ini agar menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara," ujar pria yang selalu beracara di persidangan setiap ada kasus guru yang dipidanakan bersama pengacara H. Ghufron SH itu.
Abah Priyo-sapaan akrabnya, mengakui jika saat ini sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Namun, dirinya menyadari adanya perdamaian itu tidak bisa memberhentikan perkara yang saat ini masih proses di PN Sidoarjo. "Oleh sebab itu, kami berharap hakim memutus bebas demi hukum dalam perkara ini," harapnya.
Baca Juga: Berikut Tugas Guru Penggerak di Sekolah
Dalam perkara yang sedang ditangani ini, ucap Priyo, pihaknya berpesan kepada semua orang tua siswa agar tidak ada lagi kasus yang sampai memidanakan guru dalam proses belajar mengajar.
"Guru itu mendidik agar siswa disiplin dan berperilaku yang baik. Kami harap agar para wali murid mengambil hikmah dalam perkara ini," harapnnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengaiayaan terhadap SS, siswa SMP Raden Rahmad, Balong Bendo yang dilakukan gurunya, Samhudi, kini bergulir dipersidangan PN Sidoarjo. Rencananya, usai hari raya Iidul Fitri tepatnya tanggal 14 Juli 2016 mendatang, hakim menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Pelayanan, BPR Delta Artha Kelola Pembayaran Gaji Guru PPPK Sidoarjo
Namun, sebelum kasus itu berproses ke penuntutan, Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Saifudin beserta sejumlah pihak telah melakukan mediasi terhadap pelapor Yuni Kurniawan, orang tua SS, dan terlapor Samhudi, guru SMP Raden Rahmad Balong Bendo.
Hasilnya, ada empat poin kesepakatan damai antara kedua belah pihak. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News