Sampaikan Hasil Perdamaian Kasus Pencubitan Guru, Rombongan Wabup Sidoarjo Temui Ketua PN

Sampaikan Hasil Perdamaian Kasus Pencubitan Guru, Rombongan Wabup Sidoarjo Temui Ketua PN Ketua PN Sidoarjo, Ifa Sudewo SH (kiri) saat menerima Wabup H. Nur Ahmad Saifuddin (no 2 dari kiri), pengacara PGRI Sidoarjo H. Ghufron dan Ketua PGRI Sidoarjo, Suprapto, saat berda di ruangannya. foto: istimewa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Saifuddin mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (12/7). Kedatangan wabup yang didampingi pengacara PGRI Sidoarjo, H. Ghufron SH dan Ketua PGRI Sidoarjo, Suprapto itu bertujuan untuk bertemu ketua PN Sidoarjo, Ifa Sudewi SH.

Informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, rombongan Wabup itu hanya sekitar 30 menit berada di ruangan Ketua PN Sidoarjo. Tepat pukul 14.20 WIB, mereka keluar dari ruangan menuju mobil hitam yang sudah menunggu dipelantarkan parkiran Pengadilan.

Baca Juga: Kanit PPA Polresta Sidoarjo Ajak Guru Wujudkan Kesejahteraan Anak

Saat keluar beserta rombongan, Cak Nur-Sapaan akrab Wabup, bergegas masuk mobil usai pertemuan selesai. Begitu pun dengan rombongan lainnya, juga bergegas menuju kendaraan masing-masing saat diantar oleh ketua PN.

Ketua PN Sidoarjo, Ifa Sudewi SH, saat dikonfirmasi terkait pertemuan itu hanya menyampaikan terkait momentum lebaran. "Kunjungan untuk halal bihalal. Kan ini masih momentum lebaran," ujarnya usai mengantarkan Wabup menuju kendaraan.

Namun saat disinggung kunjungannya itu ada hubungannya terkait perkara pencubitan siswa SMP Raden Rahmad Balong Bendo yang dilakukan oleh guru Samhudi, Ifa membenarkan..

Baca Juga: Berikut Tugas Guru Penggerak di Sekolah

"Iya, pak Wabup mewakili tim mediasi juga menyampaikan jika perkara sudah ada perdamaian kedua belah pihak. Berkas hasil perdamaian juga diserahkan ke kami," ujarnya.

Hal itu, sambungnya, disampaikan agar menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan putusan perkara itu. Penyampaian hasil perdamaian itu juga didengar langsung oleh Rini Sedikit SH, ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu.

Terpisah, H. Priyo Utomo SH, Kuasa Hukum PGRI yang mendampingi perkara Samhudi, membenarkan jika hasil perdamaian kedua belah pihak yang dimediasi oleh pak Wabup dan semua pihak pada saat itu disampaikan kepada pengadilan. Harapannya, agar menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan.

Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Pelayanan, BPR Delta Artha Kelola Pembayaran Gaji Guru PPPK Sidoarjo

"Bagaimanapun nanti putusan hakim, kami menghormati, itu hak hakim. Namun, dengan adanya penyampaian sudah adanya perdamaian ini, agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.

Begitu pun dengan Kejaksaan, sambung Priyo, rekannya (Ghufron) juga sudah menyampaikan hasil perdamaian kedua belah pihak kepada Kajari Sidoarjo, HM. Sunarto SH.

Priyo berharap, agar jaksa penuntut umum juga mempertimbangkan hasil perdamaian antara kedua belah pihak itu yang sudah disepakati itu dalam tuntutan yang akan dilaksanakan pada Kamis, 14 Juli 2016 mendatang.

Baca Juga: Datangi Kejari Sidoarjo, GP Ansor dan LBHNU Sampaikan Hasil Investigasi Kasus Guru SMK Kosgoro

"iya, mudah-mudahanlah ada hasil yang positif," ujarnya. Meski demikian, Priyo mengungkapkan, pihaknya sepenuhnya menghormati bagaimanapun nanti tuntutan dari Jaksa dan putusan dari Majelis Hakim.

"Yang jelas, kami sebagai PH juga akan ada upaya untuk klien kami dari hasilnya nanti," pungkasnya. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO