Tersangka pengedar dollar palsu dan barang bukti.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur memciduk Ali Munir (42) warga Dusun Krajan, Desa Tegal Sari, Kecamatan Tegal Sari, Kabupaten Banyuangi setelah diketahui mengedarkan uang dolar palsu di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan. Selasa (12/7).
Adapun uang asing palsu yang diamankannya masing-masing uang pecahan dolar The United States Of America (USA) 10 lembar pecahan 100 dolar, 4 lembar uang honduras pecahan 1000, 4 lembar uang Iran pecahan 100 dan sejumlah mata uang asing lainnya.
BACA JUGA:
- Terekam CCTV, Polres Pamekasan Dalami Kasus Pencurian Gelang di Toko Emas
- Ratusan Motor Hasil Razia Balap Liar di Pamekasan Belum Diambil Pemiliknya
- Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita
- Pemilik Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Rp300 Juta
“Sedangkan uang pecahan rupiah masing-masing Rp 100 ribuan Rp 50 ribu, Rp 5 ribu, seribuanjuga di sita dua handpone dan sebilah keris,” kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki.
Osa Maliki menambahkan, Tersangka mengaku mendapatkan uang asing palsu itu dari warga Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Pamekasan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
“Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan pelaku langsung diamankan,” pungkas Osa Maliki.
Pelaku di tangkap saat mengedarkan upal di tempat kejadian perkara (TKP) depan toko emas Surabaya jalan Diponegoro kecamatan kota Pamekasan. (err/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




