Kabur Saat hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor di Bendul Merisi Didor

Kabur Saat hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor di Bendul Merisi Didor Tersangka beserta barang bukti didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga di Mapolrestabes.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satu dari dua pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berhasil dibekuk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bahkan di kaki kanan pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas, karena saat dilakukan penangkapan tersangka ini berusaha kabur alias melarikan diri.

Tersangka yang baru berumur 18 tahun tersebut bernama M. Rizal asal Perum Candi Sidoarjo. Sedangkannya rekannya, RK, saat ini masih DPO.

Keduanya terakhir beraksi di jalan Bendul Merisi Jaya Selatan Gang Buntu Surabaya setelah keliling mencari mangsa. Saat melintas itulah tersangka melihat ada target sasaran sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang sedang diparkir di pinggir jalan milik korban bernama Fathur Rohman.

Kemudian tersangka Rizal dan RK turun dari sepeda motor. Selanjutnya RK menuju ke sasaran dan langsung merusak kunci setir. Setelah itu, giliran Rizal yang bawa kabur motornya.

Apes, teman korban ada yang memergoki dan langsung mengejar. Bahkan sempat menabrak tersangka Rizal hingga jatuh. Namun kedua tersangka ini berhasil melarikan diri dan tidak tertangkap.

Petugas yang mendapatkan laporan adanya curanmor kemudian langsung melakukan pengejaran.

"Kurang lebih dua jam kemudian tersangka Rizal dapat ditangkap oleh petugas, sedangkan temannya RK berhasil melarikan diri," kata AKBP Shinto Silitonga,Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (14/07).

"Saat ditangkap itulah tersangka Rizal ini melawan dengan mencoba melarikan diri sehingga petugas bertindak tegas dengan menembak kaki kanan pelaku. Komplotan ini tercatat sudah beraksi lebih dari lima tempat di wilayah Surabaya," imbuh Shinto.

Barang bukti yang disita petugas berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru nopol l 4594 GS. Sedangkan tersangkanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO