Kasus Pembunuhan Siswi SMP PGRI 10 Sidoarjo, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan Siswi SMP PGRI 10 Sidoarjo, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara Humas Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo SH. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - HW (14), Anak Berhadapan Hukum (ABH) Kasus pembunuhan terhadap teman sekolah di SMP PGRI 10 Candi, Rahayu Dian Pertiwi (RDP) (14), warga Rusunawa Lantai 3 B-32, Kelurahan Jasem, Sidoarjo kini memasuki tahap tuntutan.

ABG asal Candi itu dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gita Ratih SH dalam sidang yang digelar secara tertutup bagi umum di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo

Anak Berhadapan Hukum itu telah terbukti melanggar pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Humas Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Andri Tri Wibowo SH mengatakan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan dari fakta-fakta persidangan.

"Hal yang memberatkan yang bersangkutan (HW) yakni mengakibatkan korban hingga meninggal dunia. Sedangkan, yang meringankan bahwa yang bersangkutan (HW) masih di bawah umur dan tidak pernah tersangkut tindak pidana," ujar pria yang menjabat Kasi Intel Kejari Sidoarjo itu.

Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya

Meski dituntut 6 tahun penjara, ungkap Andri, yang bersangkutan masih di bawah umur, sehingga tidak ditahan di rutan atau lapas umum, namun diserahkan ke tempat rehabilitasi khusus anak. "Kalo anak di bawah umur, memang begitu," ungkapnya.

Seperti diketahui, pada 25 November 2015 lalu, polisi menangkap HW. Ia ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap RDP. Saat diperiksa, HW mengakui telah mencekik korban hingga meninggal dunia.

Ia mengaku bahwa perbuatannya itu atas perintah orang pakai jubah hitam. Setelah ada petunjuk dari orang jubah hitam itu, HW mengaku langsung mendorong korban hingga jatuh. HW kemudian menindih korban dan mencekik lehernya hingga tewas.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Pria Asal Sedati Bunuh Istrinya yang Selingkuh

Terpisah, Nonot Suryono SH, penasehat dari Surabaya Children Crisis Center mengatakan pihaknya menerima tuntutan itu. Namun, pihaknya sudah menyiapkan pembelaan pada agenda sidang mendatang atas tuntutan itu. "Kami sudah siapkan pembelaan," ujarnya. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO