Main Pokemon, Remaja 18 Tahun Tewas Diberdondong Senapan, Arab Saudi Keluarkan Fatwa Haram

Main Pokemon, Remaja 18 Tahun Tewas Diberdondong Senapan, Arab Saudi Keluarkan Fatwa Haram Korban penembakan saat bermain Pokemon Go ketika dievakuasi petugas.

CHIQUIMULA, BANGSAONLINE.com - Aplikasi Pokemon Go menjadi fenomena global, namun mengundang beberapa insiden yang mencelakai pemainnya. Kabar buruk dikhawatirkan banyak orang akhirnya benar-benar terjadi pekan ini. Remaja Guatemala bernama Jerson Lopez de Leon (18) tewas tertembak ketika asyik berburu monster dalam permainan augmented reality tersebut.

Insiden tragis tersebut terjadi di Kota Chiquimula. Leon sedang bermain Pokemon Go bersama sepupunya, Daniel Moises Picen (17). Saat asyik mencari monster di dekat rel kereta tak terpakai, tiba-tiba saja penumpang sebuah mobil van memberondong keduanya dengan tembakan membabi buta.

Baca Juga: Mengapa Jupiter Punya Cincin, Sedangkan Bumi Tidak? Ini Penjelasannya

Dari olah TKP, polisi mengatakan setidaknya 20 peluru menghujani Leon dan sepupunya. Leon tewas saat dibawa ke RS, sedangkan Picen terluka di bagian kaki.

Motif penembakan itu masih terus didalami oleh polisi setempat. Ada dugaan mobil van ini berisi perampok yang mengincar ponsel. Motif lainnya, Leon sejak awal sudah diincar oleh geng setempat untuk dihabisi. Karena memainkan Pokemon Go, lokasinya akhirnya bisa diketahui dari GPS.

Ibu Leon, Rosalinda, terpukul saat tahu anaknya tewas ketika memainkan Pokemon Go. Sebelum kejadian nahas itu, Leon sebetulnya sudah akan tidur. "Dia tiba-tiba keluar rumah karena diajak sepupunya main game," kata sang ibu.

Baca Juga: Ratusan Wisudawan Universitas Harvard Walk Out, Protes 13 Mahasiswa Tak Lulus karena Bela Palestina

Tak terhitung lagi insiden-insiden pemain Pokemon Go celaka karena abai pada situasi sekitar ketika berburu monster virtual. Namun baru di Guatemala ini ada pemain sampai meninggal.

Kasus terkait Pokemon Go yang banyak diliput misalnya terbaliknya perahu ditumpangi 20 remaja di danau kawasan New Brighton, Inggris, saat berburu monster. Ada lagi kasus lain dua remaja di Florida, AS, ditembaki seorang pemilik rumah karena masuk halaman tanpa izin dengan dalih ingin mencari .

Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan permainan Pokemon Go pada Rabu, 20 Juli 2016 waktu setempat.

Baca Juga: Viral, Surat Suara di Taiwan Sudah Dicoblos Paslon Nomor Urut 3, KPU: Hoaks

Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, melalui situs Presiden untuk Pelajaran Ilmiah dan Ifta, memperbaharui fatwa lewat Komite Tetap yang mengeluarkan keputusan tentang larangan game mobile yang menimbulkan kontroversial itu.

Fatwa lama (No. 21,758) yang diterbitkan 16 tahun lalu, adalah larangan permainan yang dianggap berbentuk judi dan dilarang dalam Islam. Anggota Dewan, Sheikh Saleh Al-Fozan, mengatakan versi game yang baru adalah sama seperti yang lama.

Reality game augmented tersebut dianggap sama dengan yang dilarang pada 2001 silam, di mana Pokemon dianggap sebagai tidak Islami dan mempromosikan perjudian serta teori evolusi Darwin.

Baca Juga: Dampak Tak Pernah Ganti Celana Dalam

"Salah satu hal paling penting yang membuat kami mengutuk game ini karena mengadopsi teori evolusi yang dikembangkan oleh Darwin," bunyi fatwa itu.

Permainan ini juga dipersalahkan karena mengandung berbagai simbol yang dilarang dalam Islam, seperti bintang berujung enam, lantaran terkait dengan Yudaisme, salib yang datang dari orang-orang Kristen, sudut dan segitiga digunakan oleh banyak organisasi "licik", termasuk Freemasonry dan tanda-tanda dari agama Shinto.

Antara beberapa larangan membenarkan larangan permainan termasuk praktek perjudian di mana dua pemain bersaing untuk mendapatkan kartu yang berisi jumlah berbeda dan pemain yang kalah harus membayar harga kartu jika tidak ingin kehilangan kartu dimiliki.

Baca Juga: Hindari Cara ini pada Wajan Antilengket Agar Tidak Cepat Rusak

Pengguna Pokemon Go dari Arab Saudi yang telah lebih dulu mengunduh aplikasi itu juga telah diperingatkan terkait potensi ancaman keamanan dan privasi dari Komisi Komunikasi dan Informatika Arab Saudi (CITC). Mereka mengatakan bahwa Pokemon Go dan game serupa yang membutuhkan akses ke kamera ponsel pengguna dan lokasi melalui GPS menimbulkan ancaman yang signifikan.

Wakil kepala lembaga pendidikan Islam Al-Azhar Mesir yang berpengaruh, Abbas Shuman, mengutuk permainan Pokemon Go dan menyebutnya sebagai "maniak berbahaya". Kecanduan permainan iyu mirip dengan alkoholisme.

"Game ini membuat orang terlihat seperti pemabuk di jalanan sementara mata mereka terpaku pada layar ponsel," kata Shuman.

Baca Juga: Beberapa Negara Terpanas di Dunia, Mali Capai 28,8 Derajat Celcius

Mesir juga telah mengeluarkan fatwa yang sama pada permainan yang telah mewabah masyarakat itu pada Sabtu pekan lalu. (yah/mer/lan)

Sumber: merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO