Kabareskrim Komjen Polisi Ari Dono (tengah) dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Polisi Agung Setya (kanan) menunjukkan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 beserta alat cetak saat menggelar konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7). foto: merdeka.com
"Pesan uang palsu dengan memberikan Rp 17 juta uang asli untuk ditukar dengan upal (uang palsu) Rp 40 juta," katanya.
Penggerebekan ini berawal dari penangkapan Eko Yulianto di Kabupaten Temanggung. Dari Temanggung, penyidik bergerak ke Magelang dan menggerebek rumah milik Heriyanto.
Heriyanto diketahui sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Di rumah itu, polisi mengamankan barang bukti Rp 7 miliar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Uang Rp 7 miliar ini berupa uang palsu siap edar sebanyak Rp 2 miliar, sedangkan uang palsu yang belum dipotong-potong sebanyak Rp 5 miliar.
Selain uang palsu, polisi juga menyita alat sablon sebanyak 28 kotak, alas sablon, mesin foto copy, puluhan printer, dan mesin pemotong kertas.
Kepala Polres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya penggerebegan yang dipimpin langsung oleh petugas Subdit Upal Direktorat Eksus Bareskrim Mabes Polri tersebut.
"Ketiga tersangka dan barang bukti seluruhnya telah dibawa ke Mabes Polri guna penyidikan lebih lanjut," ujar Zain.
Menurut dia, tim dari Bareskrim Mabes Polri sejauh ini masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk untuk mengetahui keterlibatan salah satu tersangka yang disebut-sebut sebagai perangkat desa dan sejauh mana peredaran uang palsu tersebut. (det/mer/yah/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




