GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, mengekspose MY (49) dan MI (46), dua tersangka kasus kriminal di Kota Pudak, Senin (16/1/2023). Mereka merupakan pengganda uang palsu (upal) dan penyedia darah untuk ritual dengan menggunakan jenglot yang juga menjadi asistennya.
"Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, MY dan MI," kata Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kapolres menyebut, ada 5 korban yang ditipu dengan uang palsu. Azis mengungkapkan, petugas awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat soal praktik ritual pengandaan uang, dan langsung melakukan penggeledahan di Perum Grand Verona Gresik pada Selasa (10/1/2023) serta mengamankan salah satu terduga pelaku.
"Anggota lalu melakukan penyelidikan di wilayah kontrakan di Perum Grand Verona Gresik. Saat penggeledahan anggota menemukan uang palsu, keris, dupa, kotak berisi jenglot dan patung kecil dari kuningan," ungkapnya.
"Barang-barang itu diduga sebagai sarana untuk penipuan penggandaan uang. Saat diinterogasi, MY mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa korban yang dijanjikan mendapatkan uang hanya dari wilayah Gresik saja," imbuhnya.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Alhasil, MY dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan MI Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 23 buah ampul darah beku, sebuah HP, 6 Keris, 2 bal uang mainan pecahan Rp100 ribu, 2 kardus air mineral berisi uang mainan, sebuah blangkon, 7 dupa, 1 kotak kayu berisi jengglot, 1 kotak berisi patung bayi, 2 kotak berwarna hitam berisi miniatur patung dewi kwan im, 18 ampul golongan darah O+. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News