
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pernyataan KH Said Aqil Siraj yang menegaskan bahwa “Lebih baik menang dengan cara curang daripada kalah tapi menjelek-jelekkan” dalam kasus Muktamar NU ke-33 di Jombang mendapat perhatian serius para kiai dalam Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al-Aziziyah Denanyar Jombang, Senin (25/7).
Menurut para kiai, pernyataan Kang Said – paggilan akrab Said Aqil – itu bukan hanya bertentangan dengan syariat Islam yang memerintahkan menaati aturan dan perjanjian tapi juga merupakan pengakuan bahwa jabatan yang diraih sebagai ketua umum PBNU adalah hasil dari kecurangan.
(BACA: Heboh Buku ”Sidogiri Menolak Pemikiran KH Said Aqil Siroj”, Said Aqil Sesatkan Al-Ghazali)
“Pernyataan itu bukan hanya sangat tidak pantas disampaikan orang terhormat yang sedang memikul amanat untuk menjadi pengawal moral, tapi juga merupakan pengakuan terang-terangan bahwa di Muktamar NU ke-33 benar-benar terjadi kecurangan,” tegas KH Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur dalam makalahnya yang disebar kepada peserta Bahtsul Masail.
(BACA: Tuntut PBNU Dibersihkan dari PKI, Syiah dan Liberal, Kiai-Kiai Desak Said Aqil Mundur)
Mantan Wakil Katib Syuriah PBNU itu juga menyebut sejumlah kecurangan dan pelanggaran dalam Muktamar NU ke-33. Antara lain: adanya peserta illegal (bukan pengurus NU) yang diselundupkan sebagai peserta Muktamar NU.
(BACA: Menentang Qanun Asasi NU, Kiai Afif Minta Said Aqil Dirikan NU Baru)
Pelanggaran dan kecurangan lain, menurut Kiai Afifuddin, adalah kasus anggota Ahlul Halli Wal-Aqdi (Ahwa) yang dicomot dari daftar registrasi peserta (bukan hasil pilihan peserta Muktamar yang sah).
Kiai Afifuddin yang mantan Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU itu juga menyebut praktik kecurangan berupa penghilangan hak peserta Muktamar untuk berpendapat, memilih, menolak atau menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PBNU sesuai AD/ART.
Menurut dia, Marsudi selaku pimpinan sidang langsung menutup sidang dengan menyatakan bahwa LPJ diterima. Padahal para Rais dan Ketua PWNU tak diberi kesempatan untuk memberi pandangan umum.
Lalu bagaimana hasil Muktamar NU ke-33 menurut pandangan fiqh Islam, khususnya menyangkut kepengurusan PBNU? Sah atau tidak?
Kiai Afifuddin Muhajir lalu mengutip beberapa ayat al-Qur’an dan Hadits, diantaranya surat At-Taubah (119), Al-Maidah (1). Al Isra’ (34), Al-Maidah (8), An-Nisa’ (58), An-Nisa (105), dan beberapa Hadits riwayat Ahmad, Turmudzi, dan AD/ART.
”Penglihatan yang jernih terhadap fakta di Muktamar di satu sisi dan perenungan yang mendalam terhadap ayat-ayat dan Hadits-hadits di atas di sisi lain, memaksa kita untuk mengambil kesimpulan bahwa hasil Muktamar NU di Jombang, khususnya menyangkut kepengurusan adalah tidak sah menurut pandangan hukum Islam,” tegas Kiai Afifuddin Muhajir yang dikenal sebagai pengarang Kitab Fathul Mujibul Qorib itu dalam makalahnya.
Sementara Kiai Aziz Masyhuri minta agar Kiai Said Aqil dan pengurus PBNU yang lain mengakui kesalahannya dalam Muktamar NU ke-33 di alun-alun. "Yang penting mengakui dulu kesalahannya. Itu saja dulu. Perkara bagaimana selanjutnya itu soal nanti. Yang penting akui saja kesalahannya," tegas mantan Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Jawa Timur yang dikenal rajin menerjemah kitab-kitab kuning dan menulis buku-buku agama itu.
"Muktamar terakhir ini merupakan terburuk sepanjang sejarah. Maka kami minta mereka (panitia dan pengurus PBNU, red) meminta maaf atas kesalahan-kesalahan yang sudah dilakukan tersebut," tegas Kiai Aziz.
(BACA: Said Aqil Dianggap Bohongi Kiai dan Halalkan Segala Cara, Ketua PWNU Banten Mundur)
Bahtsul Masail ini dihadiri para kiai pengasuh pesantren, antara lain: KH Fadlolan Musyafak dari Semarang, KH Muhyidin Khotib dari Sukorejo Situbondo, KH Dr Nawawi dari Situbondo, KH Ali Musyafak Kediri,KH Helmy dari Depok, KH Ma'ruf Zuhdi Tuban dan para gus dari beberapa daerah Jawa Timur.
"Kita mengkaji muktamar ke-33 NU mulai dari sebelum dilaksanakan, proses pelaksanaan dan pasca pelaksanaannya dari perspektif fiqh," kata KH Aziz Masyhuri. (rom/ony/dio)